1
1

DPLK Manulife Sebut Banyak Perusahaan Lokal Masih Belum Paham Manfaat Dana Pensiun

Ketua Pengurus DPLK Manulife Indonesia Indonesia Erna Wijaya. | Foto: Manulife Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – DPLK Manulife Indonesia mengatakan saat ini keberadaan dana pensiun masih belum menjadi prioritas di banyak perusahaan lokal. Padahal, program tersebut tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi karyawan, tetapi menjadi strategi perusahaan dalam mengelola kewajiban jangka panjang.

Ketua Pengurus DPLK Manulife Indonesia Indonesia Erna Wijaya mengatakan perusahaan patungan atau joint venture umumnya sudah memahami pentingnya program dana pensiun. Sebaliknya, pemahaman perusahaan lokal dinilai masih relatif rendah.

|Baca juga: Biar Klien Gak Kabur, APPARINDO Dorong Broker Agresif Tawarkan Dana Pensiun ke Nasabah

|Baca juga: PHK Datang, Pesangon Cepat Hilang? DPLK Manulife Ingatkan Pekerja Siapkan Dana Pensiun dari Sekarang

“Kalau perusahaan yang joint venture rata-rata sudah paham dan sudah memiliki program dana pensiun. Tapi kalau perusahaan lokal, belum tentu mereka paham karena mereka berpikir sudah ada BPJS yang sifatnya mandatory,” ujarnya, dalam Workshop APPARINDO dan DPLK Manulife Indonesia di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Erna, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa program dana pensiun dapat memberikan manfaat lebih luas dibanding sekadar memenuhi kewajiban ketenagakerjaan. Salah satunya adalah membantu perusahaan mempersiapkan kewajiban pembayaran manfaat pascakerja secara lebih terencana.

“Kalau kita bisa menyampaikan manfaatnya, sebenarnya dana pensiun itu memberikan insentif pajak, baik untuk karyawannya maupun untuk perusahaannya,” katanya.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

Ia menjelaskan iuran dana pensiun yang memenuhi ketentuan perpajakan dapat dicatat sebagai biaya perusahaan. Skema tersebut dinilai dapat membantu perusahaan mengelola beban pajak sekaligus memenuhi kewajiban kepada karyawan di masa mendatang.

|Baca juga: AAJI ‘Spill’ Tantangan Perlindungan Kesehatan untuk Warga RI

|Baca juga: AAJI Sebut Perusahaan Asuransi Harus Cermat saat Membuat Produk Asuransi Kesehatan

“Kalau pembayaran dana pensiun itu dialokasikan dan dicatat sebagai biaya, itu bisa menjadi pengurang pajak badan. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk karyawan, tetapi juga bagi perusahaan,” ujarnya.

Karena itu, Erna menilai edukasi kepada perusahaan lokal perlu terus diperluas agar manfaat dana pensiun semakin dipahami. Menurutnya, semakin banyak perusahaan yang mengenal program tersebut, semakin besar pula peluang pekerja memperoleh perlindungan finansial saat memasuki masa pensiun.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DPLK Manulife Soroti Rendahnya Literasi Dana Pensiun di Indonesia
Next Post APPARINDO Dorong Broker Asuransi Beralih dari Penjual Produk Jadi Konsultan Bisnis

Member Login

or