1
1

BI-Rate Naik, OJK Ungkap Dampaknya ke Investasi Asuransi!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kenaikan BI-Rate sebanyak dua kali dalam kurun waktu kurang dari sebulan ke level 5,75 persen berpotensi memengaruhi strategi investasi industri asuransi, khususnya pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang.

“Kenaikan BI-Rate pada prinsipnya dapat memengaruhi strategi investasi industri asuransi, khususnya pada instrumen pendapatan tetap dan pasar uang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis RDKB OJK, dikutip Rabu, 24 Juni 2026.

|Baca juga: Banggar dan Pemerintah Sepakati RAPBN 2027, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 6,5%

|Baca juga: FWD Insurance Tunjuk Direktur Kepatuhan dan Chief of Risk Baru

Meski demikian, ia menegaskan, dampak tersebut tidak dapat dilihat dari satu faktor saja, karena kinerja investasi juga dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan, pergerakan harga aset, serta karakteristik portofolio masing-masing perusahaan selain faktor suku bunga.

Ogi menyebut stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) jadi salah satu penopang kinerja investasi industri di tengah kenaikan suku bunga. “Meskipun terjadi kenaikan BI-Rate, stabilitas yield SBN yang tetap terjaga turut membantu menjaga kinerja investasi industri,” jelasnya.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

Di sisi lain, Ogi mengingatkan pasar saham masih menghadapi volatilitas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor global maupun domestik.

Ia menegaskan keputusan penempatan investasi sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan asuransi, dengan mempertimbangkan profil liabilitas, karakteristik produk, serta manajemen risiko yang dimiliki.

|Baca juga: Kenapa Gen Z Belum Kepincut Asuransi? Begini Penjelasan dari LPS

|Baca juga: Jangan Remehkan Penyakit Tropis, Allianz Indonesia Catat Ribuan Klaim di Awal 2026!

Kendati demikian, OJK menegaskan tetap melakukan pengawasan agar tata kelola investasi perusahaan berjalan sesuai aturan.

“OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan menerapkan tata kelola investasi yang baik, mematuhi ketentuan mengenai batasan penempatan investasi, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian agar ketahanan keuangan dan kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis tetap terjaga,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Berpeluang Rebound, BNI Sekuritas Sarankan 6 Saham Ini untuk Trading
Next Post OJK Tanggapi MSCI 2026 Market Classification Review: Reformasi Pasar Modal Terus Diperkuat

Member Login

or