Media Asuransi, JAKARTA – Hasil Market Classification Review 2026 MSCI yang diumumkan pada Rabu pagi, 24 Juni 2026, menegaskan bahwa Pasar Modal Indonesia tetap berada pada klasifikasi Emerging Market.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyatakan bahwa konfirmasi dari MSCI ini merupakan hasil yang sesuai harapan kita bersama, dan tentu OJK menyambut positif hasil asesmen tahunan MSCI tersebut.
“Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini,” katanya dalam keterangan resmi.
|Baca juga: IHSG Berpeluang Rebound, BNI Sekuritas Sarankan 6 Saham Ini untuk Trading
Terlebih lagi, dalam pengumuman Market Classification Review tersebut, MSCI memberikan catatan yang positif terkait agenda reformasi pasar modal Indonesia. Mereka meng-acknowledge berbagai inisiatif dan progres program reformasi yang terus kita perkuat ke depan.
“Mereka telah memanfaatkan data yang semakin transparan yang dihasilkan dari reformasi pasar modal kita, sebagai sumber baru dalam asesmen mereka. Hal ini menunjukkan bagaimana capaian reformasi kita mendapat recognition yang berarti, sehingga semakin mengukuhkan kredibilitas dan investability pasar modal dalam negeri,” jelas Hasan.
Dia tambahkan, catatan positif tersebut menggarisbawahi pencapaian pasar modal kita yang sudah diumumkan dalam MSCI Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis pada 18 Juni 2026. Dalam hasil asesmen MSCI terkait market accessibility, secara umum Indonesia menjadi salah satu yang mendapat penilaian terbaik di antara Emerging Markets di kawasan Asia-Pasifik, setelah China dan Malaysia.
|Baca juga: Pelaku Cemas BEI Turun Kelas, IHSG Ditutup Melemah ke 6.101
Dalam Announcement resminya, MSCI menyatakan bahwa mereka akan terus memonitor agenda reformasi kita, serta akan terus meng-assess dan melihat konsistensi implementasinya ke depan. Hal tersebut tentu merupakan bagian dari proses review masing-masing lembaga. OJK menghargai hal itu dan memastikan bahwa kita akan terus melaksanakan secara konsisten dan memperkuat seluruh program reformasi pasar modal kita.
“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, sejak Februari 2026 lalu, kami menggulirkan berbagai agenda reformasi yang ditujukan untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, maupun tata kelola di pasar modal Indonesia,” tegasnya.
Dari sisi transparansi, kita memperkenalkan penyediaan data kepemilikan saham di atas satu persen, peningkatan granularity klasifikasi investor, dan pengembangan kerangka pelaporan Pemilik Manfaat (UBO).
Sedangkan dari sisi penguatan integritas aktivitas perdagangan, kita terus memperkuat efektivitas pengawasan dan surveillance transaksi perdagangan, dan memperkenalkan tools baru seperti pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Penegakan hukum (enforcement) juga terus kita perkuat.
Secara year to date (ytd) hingga 31 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap berbagai tindak pelanggaran di pasar modal, baik untuk keterlambatan maupun kasus. Nilai sanksi denda pada periode tersebut mencapai Rp138,9 miliar terhadap 329 pihak, yakni terdiri dari sanksi denda keterlambatan Rp53,9 miliar, dan sanksi denda kasus Rp85,0 miliar.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

