Media Asuransi, JAKARTA – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berhak memperoleh layanan rawat inap sesuai indikasi medis tanpa dibatasi lama perawatan. Tak hanya itu, peserta juga dapat mengakses informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit secara mudah melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, saat ini masih terdapat sejumlah informasi yang kurang tepat terkait layanan rawat inap bagi peserta JKN. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami informasi yang benar agar dapat memanfaatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal.
|Baca juga: Program JKN Diyakini Jadi Jurus Ampuh Kendalikan Dampak Inflasi Medis
“Peserta JKN tidak perlu khawatir dalam mengakses layanan rawat inap. BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan telah menerapkan berbagai mekanisme pelayanan untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan yang dibutuhkan sesuai kondisi medisnya. Kami juga terus memperkuat akses informasi agar peserta semakin mudah memahami hak dan prosedur layanan yang tersedia,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Senin, 29 Juni 2026.
Ia BPJS Kesehatan tidak membatasi lama hari rawat inap peserta. Durasi perawatan sepenuhnya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan pasien dan hasil pemeriksaan dokter yang merawat hingga pasien dinyatakan stabil.
|Baca juga: Beban Klaim JKN Melonjak hingga Puluhan Triliun, BPJS Kesehatan Soroti Tren Inflasi Medis
“Penentuan lama rawat inap dilakukan berdasarkan indikasi medis. Selama pasien masih memerlukan perawatan sesuai penilaian dokter, maka pelayanan rawat inap tetap dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Rizzky juga menjelaskan bahwa peserta JKN tidak serta-merta harus mengeluarkan biaya tambahan ketika ruang rawat sesuai haknya sedang penuh. Dalam kondisi tersebut, rumah sakit memiliki mekanisme pelayanan yang telah diatur untuk memastikan peserta tetap mendapatkan ruang perawatan.
“Apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat memberikan ruang rawat inap satu tingkat di atas hak peserta paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan. Apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat merujuk pasien ke rumah sakit lain yang setara dan memiliki fasilitas rawat inap,” tegas Rizzky.
Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi, BPJS Kesehatan juga menghadirkan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada Aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur tersebut, peserta dapat mengetahui ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses pelayanan.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

