1
1

Diterpa Isu Gagal Bayar Klaim, Begini Tanggapan Bos Prudential!

Gedung Prudential. | Foto: The Business Times

Media Asuransi, JAKARTA – Media sosial tiktok digemparkan oleh informasi dari akun tiktok @anti.fraud.insurance.new tentang perusahaan asuransi yaitu PT Prudential Life Assurance yang dinilai gagal melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan klaim kepada nasabah.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen angkat bicara mengenai persoalan itu. Dirinya mengeklaim Prudential Indonesia terus berpegang teguh pada prinsip utmost good faith atau itikad baik dalam memberikan informasi secara gamblang.

|Baca juga: Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Hole In One dalam Dua Hari Kerja

|Baca juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

“Dalam praktiknya, utmost good faith menganjurkan nasabah untuk memberitahukan semua informasi yang relevan kepada perusahaan asuransi, termasuk hal-hal yang berpotensi memengaruhi risiko yang diasuransikan,” ujarnya, kepada Media Asuransi, Jumat, 8 November 2024.

Sebagai contoh, Karin menjelaskan, ketika calon nasabah ingin membeli polis asuransi kesehatan maka nasabah harus menjelaskan riwayat kesehatannya secara gamblang. “Dengan adanya keterbukaan informasi berdasarkan itikad baik, nasabah dan/atau penerima manfaat dapat perlindungan dan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.

Selain itu, Prudential Indonesia mengimbau agar nasabah dapat menyampaikan keluhannya melalui jalur komunikasi formil perusahaan atau Internal Dispute Resolution. “Apabila tidak terdapat kesepakatan maka keluhan dapat disampaikan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) ataupun melalui jalur pengadilan,” ucap Karin.

|Baca juga: Asuransi Kecelakaan, Kesehatan, hingga EV di Asia Pasifik Tawarkan Cuan Bejibun, Berikut Peluangnya!

|Baca juga: Perubahan Iklim Jadi Tantangan Besar untuk Industri Reasuransi

Sebagai informasi, Prudential Indonesia telah membayarkan lebih dari 1,6 juta klaim senilai Rp17 triliun pada 2023, dan 700 ribu klaim senilai Rp8,6 triliun hingga semester I/2024.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Bahas Kerja Sama Bidang Pelindungan Konsumen dengan Korea Selatan dan Hong Kong
Next Post Wijaya Karya (WIKA) Lunasi Utang yang Digugat PKPU

Member Login

or