Media Asuransi, GLOBAL – Laporan AM Best menyebutkan regulasi baru berbasis risiko modal di Hong Kong (HKRBC) yang mulai berlaku pada 1 Juli diharapkan dapat memperkuat manajemen risiko perusahaan (ERM) di kalangan perusahaan asuransi.
Kerangka kerja baru ini menggantikan sistem sebelumnya yang berbasis koordinasi dan memperkenalkan tiga pilar, yakni persyaratan kuantitatif, persyaratan kualitatif, dan persyaratan pengungkapan.
|Baca juga: Bos AAUI Sebut Masih Ada Tantangan yang Harus Dihadapi Industri Asuransi, Apa Itu?
|Baca juga: 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik di 2024
“Rasio solvabilitas di bawah kerangka HKRBC sekitar setengah dari yang ada di sistem lama,” jelas Direktur Senior AM Best Christie Lee, dilansir dari Insurance Asia, Rabu, 2 Oktober 2024.
Perubahan ini mendorong perusahaan asuransi untuk menyesuaikan strategi bisnis dan investasi mereka guna meningkatkan efisiensi modal. Persyaratan pengungkapan yang lebih ketat bertujuan untuk meningkatkan transparansi di seluruh industri, meskipun perusahaan asuransi yang lebih kecil mungkin menghadapi biaya manajemen yang lebih tinggi.
|Baca juga: Survei: Generasi Z dan Milenial Bidik Pensiun di Usia 60 Tahun
|Baca juga: 2 Perusahaan Asuransi Mau Tutup, Regulasi Ketat Jadi Biang Keroknya?
Otoritas Asuransi Hong Kong (HKIA) juga telah menerapkan standar pengawasan kelompok (GWS) untuk perusahaan induk asuransi tertentu, mencakup ERM, tata kelola perusahaan, dan persyaratan modal.
Di bawah kerangka GWS, HKIA memiliki wewenang untuk mengawasi DIHC, termasuk kepatuhan terhadap standar modal dan kemampuan untuk mengambil tindakan disipliner.
|Baca juga: 2 Perusahaan Asuransi Berencana Kembalikan Izin Usaha, Begini Respons AAUI!
|Baca juga: Perubahan Iklim Bikin ‘Kantong Jebol’, Perusahaan Reasuransi Makin Hati-hati!
Berbeda dengan sistem sebelumnya, sistem baru ini mempertimbangkan risiko aset, mitra, dan underwriting. Perusahaan asuransi kini diwajibkan untuk mengirimkan pengungkapan triwulanan dan menyediakan laporan tahunan yang diaudit.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News