1
1

Jasa Raharja Percepat Santunan Korban Kecelakaan di Pintu Tol Ciawi

(kiri) Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dan Direktur Operasional jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana (kanan) saat menengok salah satu korban kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor. | Foto: Jasa Raharja

Media Asuransi, JAKARTA — PT Jasa Raharja berkomitmen untuk mempercepat proses pemberian santunan dan biaya perawatan di rumah sakit bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan gerbang tol otomatis (GTO) Ciawi 2 KM 41, Kota Bogor pada 4 Februari sekitar pukul 23.10 WIB.

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan enam kendaraan, dengan korban sebanyak dalapan orang meninggal dunia, tiga orang mengalami luka bakar, dan delapan orang mengalami luka ringan.

|Baca juga: Ini Pentingnya Asuransi TPL dari Kecelakaan Tol Cipularang KM 92, Wajib Baca!

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, saat melakukan pantauan olah TKP bersama Kakorlantas Polri Brigjen Pol Drs Agus Suryonugroho, di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor.

“Petugas kami langsung menindaklanjuti insiden kecelakaan di gerbang tol Ciawi, berkoordinasi dengan para stakeholder. Setelah selesai mengidentifikasi korban meninggal dunia dan korban luka-luka, kami langsung menghubungi pihak keluarga dan menyerahkan santunan lebih cepat dalam waktu kurang dari 24 jam dan seluruh korban luka-luka telah mendapat jaminan perawatan” ujar Rivan dalam keterangan resminya, Rabu, 5 Februari 2025.

Menurut Rivan, seluruh korban mendapatkan santunan sesuai UU nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 16 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

|Baca juga: Jasa Raharja Tahun 2025 Perkokoh Sinergi dan Kolaborasi

Untuk korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta ditambah biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta.

Dalam keterangannya Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa sesaat setelah kejadian Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat melakukan TAA (Traffic Accident Analysis) dalam rangka menganalisa bagaimana gambaran sebelum, sesaat, dan setelah kejadian kecelakaan untuk mengetahui penyebab kecelakaannya.

Para korban yang terdiri dari penumpang kendaraan dan petugas Jasa Marga langsung dibawa ke RSUD Ciawi, Bogor, untuk mendapat penanganan.

Selanjutnya Rivan memastikan secara langsung bahwa seluruh korban yang mengalami luka-luka telah ditangani dengan baik di RSUD Ciawi. Dia menyampaikan dari seluruh korban saat ini masih terdapat tiga korban luka berat dan tiga korban luka ringan.

Rivan menyampaikan prihatin yang besar atas kecelakaan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan perjalanan darat, terutama pada malam hari dan saat cuaca buruk. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada mitra kerja yang telah membantu kelancaran proses penyampaian santunan kepada para korban.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Melemah di Tengah Pembalasan Tarif oleh China
Next Post Donna Priadi Wanita Pertama Jadi Managing Director Baru AmCham Indonesia
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or