1
1

LPS Siap Kejar Pemegang Saham hingga Pengurus yang Terbukti Lakukan Fraud di Perusahaan Asuransi

Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan S. Wibowo. | Foto: LPS

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan siap melakukan pengejaran terhadap pemegang saham atau pengurus jika terbukti sengaja melakukan fraud di dalam perusahaan asuransi. Ketegasan itu dilakukan jelang LPS mengimplementasikan program penjaminan polis asuransi.

“Jika kita (LPS) bisa membuktikan perusahaan asuransi ini bermasalah karena adanya fraud dari pemegang saham, dia malah kita kejar untuk mengganti kerugian kita. Itu ada di kewenangan kita,” kata Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan S. Wibowo, dikutip dari TVAsuransi, Selasa, 19 Maret 2026.

|Baca juga: Bos BI Pede Rupiah Bisa Kembali Menguat, Ini Alasannya!

|Baca juga: Rupiah Terus Melemah, BI Disebut Belum Serius Perhatikan Faktor Psikologis dan Kepanikan Publik

Ia menjelaskan LPS memiliki kewenangan tersebut karena dipergunakan untuk menghindari adanya moral hazard. Kewenangan itu dihadirkan untuk menindak tegas para pemegang saham, pengurus, dan para pihak terkait yang terbukti sengaja melakukan fraud. Harapannya menciptakan industri asuransi yang sehat dan berkelanjutan.

“Itu untuk menghindari moral hazard. Jadi kalau perusahaan asuransi itu bermasalah, bermasalahnya karena adanya fraud dari pemegang saham, pengurus, segala macam, kita kejar, kita pidanakan maupun kita perdata untuk mengganti kerugian negara atas uang yang kita keluarkan,” tegasnya.

|Baca juga: Premi Reasuransi Masih Banyak yang Lari ke Luar Negeri, Begini Respons AAUI

|Baca juga: Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, DPR Sentil BI

Akan tetapi, lanjutnya, apabila perusahaan asuransi bermasalah karena memang kegagalan dari sisi murni bisnis maka LPS tidak mempermasalahkannya. “Kalau mismanagement murni bisnis itu tidak masalah, tapi kalau kita identifikasi ada fraud, kita kejar,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan hal tersebut sudah dilakukan di ranah industri perbankan. Kasus terakhir yang ditangani LPS, lanjutnya, adalah BPRS Gayo Perseroda. Pada kasus tersebut, LPS menemukan adanya tindakan fraud yang disengaja yang membuat pengurus ditindak tegas dari sisi hukum.

|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan

|Baca juga: Allianz Indonesia Sebut Kehati-hatian Jadi Kunci Investasi di Tengah Realitas Baru 2026

“Di perbankan sudah sering. Kasus terakhir ada di Aceh, BPRS Gayo. BPRS Gayo itu pengurusnya ada yang dihukum delapan tahun (dan) 10 tahun karena mereka yang membuat bank itu bermasalah karena adanya fraud. Itu kita kejar. Itu untuk menghindari adanya moral hazard,” ucapnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

Hermawan menjelaskan moral hazard biasanya muncul ketika ada penjaminan. “Atau ada perusahaan asuransi, pemilik asuransi yang mau exit. Dia sudah enggak sanggup nih, kita masalahin saja supaya ditangani oleh LPS, itu bisa juga. Kita pastikan orang itu blacklist. Pokoknya ada efek jera terhadap si orang-orang seperti ini,” ucapnya.

“Dia tidak bisa exit dari industri (asuransi) dengan biayanya diserahkan ke LPS, ya enggak bisa juga,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tokocrypto Raih 5 Juta Pengguna
Next Post LPS Ungkap Tidak Semua Perusahaan Asuransi Bisa Masuk Skema Penjaminan Polis

Member Login

or