Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan tidak seluruh perusahaan asuransi nantinya otomatis masuk dalam skema penjaminan polis. LPS menyebut hanya perusahaan asuransi dengan tingkat kesehatan tertentu yang dapat menjadi peserta program tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan penentuan peserta penjaminan akan mempertimbangkan kondisi kesehatan perusahaan, termasuk rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC).
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
“Di dalam asuransi tidak semua perusahaan itu adalah peserta penjaminan, karena kita akan membuat cut-off yang memenuhi kriteria RBC atau kesehatan,” ujar Anggito, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama LPS di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menegaskan skema penjaminan di industri asuransi akan berbeda dengan sektor perbankan yang seluruh bank peserta dijamin oleh LPS. Menurut dia, proses menentukan perusahaan mana yang layak menjadi peserta justru menjadi tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Jadi tidak seperti bank, di mana semua ikut. Nah, ini memang krusialnya di situ, menetapkan siapa yang menjadi peserta dan siapa yang bukan peserta,” katanya.
|Baca juga: Allianz Yakin PDB Global Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian
|Baca juga: Allianz Life Indonesia Sebut Kecerdasan Buatan Tampil sebagai Mesin Pertumbuhan Baru
LPS mengaku telah menyiapkan peta jalan implementasi penjaminan polis asuransi secara bertahap mulai 2027 hingga 2030. Pada tahap awal, skema yang digunakan masih berupa pay-box atau sebatas pembayaran klaim penjaminan, sebelum nantinya masuk ke tahap implementasi penuh setelah 2030.
Anggito mengatakan pihaknya saat ini juga telah menyiapkan berbagai aspek untuk mendukung implementasi penjaminan polis, mulai dari pembentukan organisasi, penyusunan regulasi, hingga simulasi mekanisme penjaminan.
“Kalau ditanya apakah sudah siap, LPS sudah siap,” ucapnya.
Menurut Anggito, pihaknya juga telah melakukan simulasi terkait perhitungan kesehatan perusahaan asuransi serta penyusunan kriteria kepesertaan dalam program penjaminan polis.
|Baca juga: Bukalapak (BUKA) Blak-blakan Ungkap Alasan PHK Besar-besaran pada 2025
|Baca juga: Semen Indonesia (SMGR) Bagikan Dividen Tunai Rp190,8 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya
Selain itu, LPS disebut telah menyiapkan organisasi, Anggota Dewan Komisioner (ADK), konsultan, peta jalan, hingga penyusunan draf regulasi untuk mendukung implementasi program tersebut.
Meski demikian, implementasi penjaminan polis masih menunggu keputusan final pemerintah dan DPR terkait ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya mengenai waktu mulai penerapannya.
“Nanti apa pun keputusannya kami akan ikut dari situlah,” tutup Anggito.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

