Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyesuaian struktur organisasi dan pembagian tugas Dewan Komisioner (DK).
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan perubahan pembidangan dilakukan untuk memperkuat peran baru lembaga setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
|Baca juga: OJK Catat Kanal Bancassurance dan Keagenan Masih Jadi Andalan Bisnis Asuransi Jiwa
|Baca juga: Bos OJK Bawa Kabar Baik tentang Kinerja Unitlink, Begini Lengkapnya!
“Karena ini untuk penyelarasan agar LPS organisasinya bisa berjalan dengan efektif, tentu juga ada peran LPS untuk penguatan peran yaitu sebagai risk minimizer. Dan kami juga akan mempersiapkan penyelenggaraan program penjaminan polis,” ujar Anggito, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama LPS, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan perubahan struktur dilakukan agar fungsi strategis, fungsi utama, dan fungsi operasional di internal LPS tidak lagi tercampur seperti sebelumnya.
|Baca juga: Bos Buana Finance (BBLD) Waspadai Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Industri Multifinance
|Baca juga: Begini Kata Bos OJK terkait Perusahaan Asuransi yang Masuk Pengawasan Khusus di Program Penjaminan Polis
Menurut dia, selama ini pembagian tugas di lingkungan dewan komisioner masih bercampur antara fungsi strategis dan fungsi operasional sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar organisasi lebih efektif menjalankan mandat baru.
“Nah, selama ini memang kami mengevaluasi bahwa pembagian ini masih campur aduk, sehingga kami ingin menyampaikan tujuan dari pembagian tugas ini semata-mata untuk optimalisasi dari organisasi supaya dapat mendukung tugas dan tujuan didirikannya LPS,” kata Anggito.
Dalam skema baru tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS akan difokuskan pada fungsi strategis seperti perencanaan, penganggaran, pengawasan kinerja, hubungan kelembagaan, audit internal, hingga Governance, Risk, and Compliance (GRC).
|Baca juga: Bos BI Pede Rupiah Bisa Kembali Menguat, Ini Alasannya!
|Baca juga: Rupiah Terus Melemah, BI Disebut Belum Serius Perhatikan Faktor Psikologis dan Kepanikan Publik
Sementara Wakil Ketua LPS akan menangani fungsi operasional dan dukungan manajemen, termasuk pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, sistem informasi, dan kantor wilayah.
Adapun bidang perbankan dan asuransi tetap menjadi fungsi utama atau core business LPS, namun dengan tambahan penajaman tugas sesuai mandat baru lembaga.
“Untuk yang bidang program penjaminan resolusi bank dan polis asuransi kurang lebih tidak berubah karena memang core-nya ada di dalam perbankan untuk ADK 3 dan asuransi untuk ADK 4, hanya ada sedikit tambahan penajaman di dalam pembidangan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

