Media Asuransi, JAKARTA– PT Jasa Raharja bersama Serikat Pekerja Jasa Raharja (SPJR) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 sebagai komitmen memperkuat hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan. Penandatanganan PKB disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, dan jajaran Direksi Jasa Raharja, serta pengurus serikat pekerja, di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mengapresiasi perjalanan panjang Jasa Raharja yang selama lebih dari enam dekade tetap mampu menjalankan mandat negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang angkutan umum.
|Baca juga: Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
Yassierli setidaknya menitipkan tiga agenda strategis kepada Jasa Raharja. Pertama, menjaga dan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sebagai representasi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan. Kedua, mempercepat transformasi digital guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan perusahaan. Ketiga, memperkuat peran preventif dan promotif dalam membangun budaya keselamatan transportasi nasional.
“Jasa Raharja memiliki peran yang sangat strategis. Saya berharap perusahaan terus memperkuat layanannya kepada masyarakat, mengawal transformasi digital dengan baik, dan mengambil peran yang lebih besar dalam membangun budaya keselamatan transportasi. Ketiga hal tersebut akan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat dan bangsa,” kata Yassierli dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2026.
|Baca juga: Jasa Raharja dan Poltrada Bali Bersinergi dalam Membangun Sistem Keselamatan Transportasi Nasional
Secara khusus, Yassierli menyoroti masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. “Di balik setiap angka kecelakaan terdapat keluarga yang kehilangan orang yang dicintai. Karena itu, upaya pencegahan harus menjadi perhatian bersama. Jasa Raharja tidak hanya memiliki peran dalam memberikan santunan, tetapi juga dapat menjadi mitra pemerintah dalam membangun budaya keselamatan transportasi di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa PKB Tahun 2026 merupakan hasil dialog yang dibangun atas dasar kemitraan yang konstruktif antara manajemen dan serikat pekerja.
“PKB ini bukan sekadar dokumen administratif yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Lebih dari itu, PKB merupakan instrumen transformasi perusahaan yang dibangun melalui prinsip saling menghormati, saling menghargai, dan kesediaan untuk mencari solusi bersama,” ujarnya.
Menurutnya, hubungan antara manajemen dan serikat pekerja selama ini menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan perusahaan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

