1
1

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah 25 Bps Jadi 3,75%

Ketua DK LPS Anggito Abimanyu. | Foto: Kemenkeu

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.

Dengan keputusan tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75 persen dari sebelumnya 3,50 persen. Sementara TBP simpanan rupiah di BPR meningkat menjadi 6,25 persen dari sebelumnya 6,00 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan di level 2,00 persen.

|Baca juga: Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan pada Cita Loka Fest 2026

|Baca juga: OJK Minta Asuransi Perangi Fraud dan Overutilisasi di Tengah Lonjakan Biaya Medis

Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS Juni 2026 setelah mengevaluasi perkembangan perekonomian, pasar keuangan, dan kondisi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan kenaikan TBP dilakukan untuk menjaga efektivitas program penjaminan simpanan di tengah dinamika suku bunga dan likuiditas perbankan.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” kata Anggito, dalam konferensi pers, Kamis, 25 Juni 2026.

|Baca juga: Bank DBS Indonesia Siap Terus Dampingi Nasabah di Tengah Volatilitas Pasar

|Baca juga: BUKA Genjot Ekspansi di Segmen Mitra, Ritel, Gaming, dan Investasi

Menurut dia, tingkat bunga penjaminan akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kondisi ekonomi dan sektor keuangan. “Ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan dan perbankan yang signifikan,” ujarnya.

|Baca juga: Tugu Insurance (TUGU) Dilibatkan dalam Kajian Danantara soal Merger Asuransi BUMN

|Baca juga: Beban Klaim JKN Melonjak hingga Puluhan Triliun, BPJS Kesehatan Soroti Tren Inflasi Medis

Anggito menambahkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya LPS menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. “Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” tutup Anggito.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menaker : Titip 3 Agenda Strategis Kepada Jasa Raharja
Next Post Di Tengah Inflasi Medis, OJK Minta Industri Hadirkan Produk Asuransi yang Lebih Adaptif

Member Login

or