Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai masih rendahnya pelindungan terhadap berbagai risiko menjadi tantangan yang harus dihadapi industri asuransi nasional. Regulator mencatat sedikitnya terdapat lima protection gap atau kesenjangan pelindungan yang hingga kini belum tertangani secara optimal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan salah satu protection gap yang masih besar terdapat pada sektor kesehatan. Tingginya inflasi medis serta praktik overtreatment dinilai memperlebar kesenjangan pelindungan sehingga membutuhkan perhatian seluruh pemangku kepentingan.
“Medical inflation yang sangat tinggi, layanan yang overtreatment, itu harus mendapat perhatian dari kita bersama termasuk dari OJK,” kata Ogi dalam seminar bertajuk Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
|Baca juga: SLIK Dioptimalkan untuk Dukung Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah
Selain sektor kesehatan, OJK juga menyoroti masih besarnya protection gap terhadap risiko bencana alam. Ogi menjelaskan, posisi Indonesia yang berada di kawasan ring of fire menyebabkan potensi bencana terjadi secara berulang. Namun, pelindungan asuransi terhadap aset masyarakat masih tergolong rendah.
Dia memberi contoh bencana yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat pada akhir tahun lalu. Menurutnya, minimnya aset yang diasuransikan di wilayah terdampak membuat kerugian ekonomi yang ditanggung masyarakat menjadi jauh lebih besar. “Protection gap-nya itu kita belum bisa tangani secara menyeluruh,” ujarnya.
OJK juga memasukkan risiko kematian (mortality) sebagai salah satu kesenjangan pelindungan yang perlu mendapat perhatian. Pasalnya, kehilangan pencari nafkah utama dapat mengganggu kondisi keuangan keluarga apabila tidak didukung pelindungan asuransi jiwa yang memadai.
|Baca juga: Medical Inflation: Ancaman Senyap yang Dapat Mengubah Masa Depan Asuransi Kesehatan Indonesia
Di sisi lain, meningkatnya ancaman serangan siber turut menjadi tantangan baru bagi industri asuransi. Menurut Ogi, risiko tersebut sulit diprediksi, tetapi dapat menimbulkan dampak finansial yang besar. “Ini menjadi PR bagi kita semua,” katanya.
Protection gap lainnya berkaitan dengan dana pensiun. OJK menilai kesiapan masyarakat dalam menghadapi masa pensiun masih rendah. Ogi mengungkapkan, manfaat pensiun yang diterima rata-rata hanya sekitar 10 persen hingga 15 persen dari penghasilan saat masih aktif bekerja atau replacement ratio, sehingga belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah pensiun. “Replacement ratio itu hanya 10-15 persen. Itu tidak bisa mencukupi kehidupan pascapensiun,” ungkapnya.
Menurut OJK, rendahnya kesiapan dana pensiun tersebut turut memicu munculnya fenomena sandwich generation, ketika generasi produktif harus menanggung kebutuhan hidup orang tua yang telah memasuki masa pensiun.
Melihat masih lebarnya lima protection gap tersebut, OJK mendorong peningkatan literasi dan inklusi asuransi agar masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan risiko sebagai bagian dari perencanaan keuangan.
“Nah, itu yang kita ingin, supaya masyarakat sadar. Memiliki program asuransi kesehatan misalnya, baik itu lewat program BPJS Kesehatan maupun asuransi komersial. Karena, yang out of pocket, yang biaya sendiri, itu masih sangat besar,” tutur Ogi. Fajrul
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

