1
1

KP Makin Lengkap, Kini ‘Korban PHK’ Bisa Dapat Bantuan Tunai dan Lowongan Kerja

Ilustrasi. | Foto: pressfoto/Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tidak hanya memberikan bantuan tunai, program ini juga diperkuat dengan layanan pelatihan, pendampingan karier, hingga akses informasi lowongan kerja agar pekerja bisa lebih cepat kembali ke dunia kerja.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa penguatan JKP menjadi salah satu langkah mitigasi utama pemerintah dalam melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

|Baca juga: Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja

“Di antara langkah-langkah mitigasi yang kami lakukan, yang pertama tentu terkait JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kami terus meningkatkan layanan tersebut,” ujar Anwar di Jakarta, dikutip melalui laman People Matters, Senin, 6 Juli 2026.

Melalui program JKP, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup pekerja selama mencari pekerjaan baru.

Menurut Anwar, manfaat finansial tersebut menjadi bagian penting dari sistem perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

|Baca juga: OJK: Fenomena PHK Picu Pembayaran Manfaat di BPJS Ketenagakerjaan Meningkat

“JKP sangat penting. Ada manfaat uang tunai yang dapat dimanfaatkan pekerja selama masa tunggu ketika mencari pekerjaan baru,” katanya.

Namun, pemerintah menegaskan JKP tidak hanya fokus pada pemberian kompensasi. Program tersebut juga menyediakan berbagai layanan untuk meningkatkan peluang pekerja mendapatkan pekerjaan baru.

Peserta JKP dapat mengakses informasi pasar kerja, layanan konseling karier, serta pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi melalui reskilling maupun upskilling.

“Penerima manfaat mendapatkan pelatihan kerja, baik reskilling maupun upskilling. Kemudian mereka juga memperoleh akses dan pendampingan terhadap layanan ketenagakerjaan, seperti informasi mengenai lowongan pekerjaan,” ujar Anwar.

|Baca juga: OJK Pelototi Dampak PHK terhadap Klaim Asuransi Jiwa Kredit

Kementerian Ketenagakerjaan menilai berbagai layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing pekerja sekaligus mempercepat proses mereka kembali memasuki pasar kerja.

Pemerintah juga mengimbau pekerja untuk memahami syarat kepesertaan JKP agar dapat memperoleh manfaat apabila mengalami PHK.

Program ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang bekerja sebagai penerima upah, berusia di bawah 54 tahun saat mendaftar, serta terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, pekerja di perusahaan mikro dan kecil wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja di perusahaan menengah dan besar juga harus terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP).

Pemerintah memastikan penguatan program JKP akan terus dilakukan agar pekerja yang terdampak PHK tidak hanya memperoleh bantuan keuangan, tetapi juga bekal keterampilan dan akses pekerjaan yang lebih luas sehingga dapat kembali bekerja dalam waktu yang lebih singkat. Fajrul

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PBB Apresiasi Peran OJK dalam Penanganan Scam
Next Post OJK Sebut Kenaikan Harga Obat Berpotensi Dorong Penyesuaian Premi Asuransi Kesehatan

Member Login

or