1
1

SLIK Dioptimalkan untuk Dukung Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (keempat dari kiri), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (keempat dari kanan) bersama Anggota Komisioner OJK saat peluncuran optimalisasi SLIK di Jakarta, 6 Juli 2026. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal itu dilakukan guna meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran Optimalisasi SLIK untuk mendukung pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Acara tersebut juga dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian/lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

|Baca juga: OJK Perpanjang Waktu Pelaporan dalam SLIK bagi Asuransi dan Penjaminan

Friderica dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan.

Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta sehingga informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka Program 3 Juta Rumah.

|Baca juga: Jangan Lagi Ngemplang, Data Pindar Masuk SLIK

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Sehingga dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, Maruarar Sirait dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK, yang dinilai akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Medical Inflation: Ancaman Senyap yang Dapat Mengubah Masa Depan Asuransi Kesehatan Indonesia

Member Login

or