Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, meminta PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif dan feasible untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan. Penyampaian RPK ini harus dilengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan.
“Apabila perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya dalam jumpa pers secara daring, Senin, 27 Februari 2023.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). OJK meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk diantaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.
|Baca juga: Belum Sampaikan Dokumen yang Diminta OJK, Kresna Life Terancam Sanksi Lagi
“OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Selain itu, OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama,” jelas Mahendra.
Sementara itu, untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham.
Mahendra menegaskan bahwa OJK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan WAL, dan mendorong agar Kepolisian RI dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis. “OJK juga tetap meminta kepada PSP agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL,” tegasnya.
Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News