1
1

OJK Terbitkan POJK No 8/2026, Atur Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pindar

Ilustrasi. | Foto: Easycash

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 (POJK No. 8/2026) tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Penerbitan POJK ini sebagai bagian dari penguatan regulasi industri Pindar melalui penyelenggaraan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi.

Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.

“Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi.

|Baca juga: Penyaluran Kredit Pindar Samir Tumbuh 84% di Semester I/2026

Melalui POJK ini, OJK mengatur kewajiban Penyelenggara Pindar untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK. Dalam proses perkembangan Sistem Pelaporan yang dikelola OJK menjadi dua arah, penyelenggara Pindar juga berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada Asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memperkuat mekanisme pelaporan, POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK. Penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.

|Baca juga: OJK Beri Waktu Perbaikan bagi 8 Pindar dalam Pengawasan Khusus

Menurut Agus, sebagai bagian dari penguatan tata kelola, POJK ini mewajibkan setiap Penyelenggara Pindar untuk:

  1. Menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan.
  2. Memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi dan penggunaan Informasi Penerima Dana.
  3. Melakukan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala.
  4. Menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.

Dia tambahkan, POJK ini juga memperkuat aspek pelindungan data pengguna dengan melarang Penyelenggara maupun Asosiasi Pindar memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan,” tutur Agus.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK ini. Penerapan sanksi dimaksudkan untuk mendorong disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem Pindar.

“Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DPLK Manulife Indonesia Perkuat Literasi Dana Pensiun dan Strategi Pengeloan SDM melalui Forum HR di Batam
Next Post INDEF Sebut PFII Sulit Dilirik Investor Global Jika Tata Kelola Tak Dibenahi

Member Login

or