Media Asuransi, JAKARTA – Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir turut mendorong pertumbuhan produk keuangan berbasis prinsip Islam, termasuk di industri asuransi.
Kondisi ini membuat masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan antara asuransi syariah dan konvensional dalam memenuhi kebutuhan perlindungan finansial. Secara umum, kedua jenis asuransi tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan perlindungan terhadap risiko keuangan yang tidak terduga.
Sekilas tentang asuransi syariah
Namun, terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum menentukan pilihan. Melansir laman IFG Life, Sabtu, 2 Mei 2026, asuransi syariah merupakan produk perlindungan yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah Islam, dengan menekankan konsep saling tolong-menolong antarpeserta.
|Baca juga: Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat Perlu Strategi, Ini Hal yang Wajib Diperhatikan
|Baca juga: Untuk Kamu yang Pakai Asuransi Kantor, Berikut 3 Cara untuk Ajukan Klaim
|Baca juga: Aktivitas Seru Tetap Aman, Berikut Pentingnya Proteksi saat Berolahraga dan Bepergian
Skema ini dilakukan melalui pengumpulan dana bersama atau tabarru yang digunakan untuk membantu peserta yang mengalami musibah. Dalam mekanisme ini, perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dana, bukan pemilik. Dana yang terkumpul dikelola sesuai ketentuan syariah, sehingga penggunaannya lebih terarah dan transparan.
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional
1. Prinsip dasar
Perbedaan utama terletak pada prinsip yang digunakan. Asuransi konvensional menerapkan sistem pengalihan risiko dari nasabah ke perusahaan. Sementara itu, asuransi syariah mengedepankan prinsip tolong-menolong, di mana risiko ditanggung bersama oleh para peserta.
2. Jenis perjanjian
Pada asuransi konvensional, hubungan antara nasabah dan perusahaan didasarkan pada akad jual beli. Adapun dalam asuransi syariah, perjanjian menggunakan akad kebajikan yang bertujuan untuk saling membantu antar peserta.
3. Kepemilikan dana
Dalam sistem konvensional, premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan sesuai ketentuan polis. Sebaliknya, pada asuransi syariah, dana yang terkumpul tetap menjadi milik peserta secara kolektif dan hanya dikelola oleh perusahaan.
|Baca juga: 10 Tanda Bos Toxic yang Bikin Karyawan Kehilangan Semangat Kerja
|Baca juga: 3 Ciri Pemimpin yang Jadi Penghambat, Bukan Pendorong Kemajuan
|Baca juga: Ingin Beli Asuransi untuk Orang Lain? Coba Cek Dulu Informasi Berikut!
4. Pengelolaan dana
Pengelolaan dana pada asuransi konvensional cenderung lebih fleksibel dan dapat diinvestasikan ke berbagai instrumen. Sementara itu, asuransi syariah membatasi pengelolaan dana hanya pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.
5. Pembayaran klaim
Perbedaan juga terlihat pada sumber pembayaran klaim. Dalam asuransi konvensional, klaim dibayarkan dari dana perusahaan. Sedangkan pada asuransi syariah, klaim berasal dari dana tabarru yang merupakan kumpulan dana peserta.
Pada akhirnya, baik asuransi syariah maupun konvensional memiliki fungsi yang sama dalam memberikan perlindungan finansial. Perbedaan keduanya terletak pada prinsip, akad, serta mekanisme pengelolaan dana. Oleh karena itu, pemilihan produk asuransi sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan serta preferensi masing-masing individu.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
