Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kapasitas reasuransi domestik masih terbatas sehingga sebagian besar premi reasuransi Indonesia masih mengalir ke luar negeri. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap defisit transaksi berjalan sektor reasuransi nasional.
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini terdapat sembilan perusahaan reasuransi di Indonesia. Namun, daya tampung industri dinilai belum optimal untuk menyerap risiko besar.
|Baca juga: Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Siapkan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026
|Baca juga: Jaga Stabilitas Hasil Investasi, Allianz Indonesia Siapkan Strategi Selektif di 2026
“Namun demikian kapasitas reasuransi domestik masih sangat relatif terbatas,” ujar Ogi, dalam paparannya di MAIPARK Award 2026, di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut dia, aset reasuransi nasional sebenarnya terus meningkat dan telah mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, penguatan struktur permodalan masih diperlukan agar industri mampu menangani risiko yang lebih besar.
“Meskipun aset reasuransi terus meningkat hingga mencapai Rp43,3 triliun pada Maret 2026, namun struktur ekuitas industri masih perlu diperkuat agar mampu menyerap risiko yang lebih besar,” katanya.
|Baca juga: Pemerintah Hapus Pajak Merger BUMN Demi Percepat Efisiensi Perusahaan Negara
|Baca juga: OJK dan Kemenko Perekonomian Mulai Susun Persiapan KEK Keuangan sebagai Financial Center
OJK mencatat masih tingginya premi reasuransi yang ditempatkan ke luar negeri. Hal tersebut berdampak terhadap neraca pembayaran sektor reasuransi nasional. “Hal ini tercermin dari masih adanya 34,98 persen premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri pada 2025,” ucapnya.
Selain itu, Ogi menyebut neraca transaksi berjalan pada sektor reasuransi juga masih mengalami defisit cukup besar, yakni mencapai Rp12,7 triliun pada 2025. Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK memetakan tiga fokus utama penguatan industri reasuransi nasional, yakni kapasitas, kapabilitas, dan konektivitas.
|Baca juga: Revisi Aturan RBB Terbit di Triwulan III/2026, OJK Sebut Bank Tetap Bebas Tentukan Penyaluran Kredit
|Baca juga: Reasuransi MAIPARK Kaji Produk Baru dan Mulai Bidik Kawasan ASEAN
“OJK memetakan paling tidak tiga isu strategis utama dalam penguatan industri reasuransi. Yang pertama peningkatan kapasitas, kemudian kapabilitas, dan konektivitas,” ujarnya.
|Baca juga: Jaga Stabilitas Sistem Keuangan RI, BI Komitmen Perkuat Sinergi Kebijakan dengan KSSK
|Baca juga: Bos LPS Beberkan Update Program Penjaminan Polis di Rapat Berkala KSSK
Menurut Ogi, perusahaan reasuransi nasional perlu meningkatkan kemampuan teknis dan teknologi agar mampu menangani risiko-risiko kompleks seperti energi, satelit, hingga penerbangan secara lebih mandiri.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
