Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Ramayana Tbk (ASRM) memastikan pengangkatan maupun pemberhentian dewan komisaris hanya bisa dilakukan melalui mekanisme persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketentuan ini pun menjadi salah satu agenda dalam RUPS Tahunan 2026 yang akan digelar pada 20 Mei 2026. Dalam keterbukaan informasi BEI yang dilansir Rabu, 29 April 2026, pembahasan tersebut masuk sebagai agenda keempat yang menyoroti tata kelola perusahaan, khususnya terkait struktur pengawasan.
|Baca juga: Insiden Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Begini Cara Klaim Asuransi di Jasa Raharja
|Baca juga: Green SM Indonesia Buka Suara terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Berdasarkan penjelasan agenda, setiap perubahan posisi dewan komisaris wajib diputuskan dalam forum RUPS. Artinya, manajemen tidak bisa mengganti atau menunjuk komisaris secara sepihak tanpa persetujuan pemegang saham.
Aturan ini sekaligus menegaskan peran penting pemegang saham dalam menentukan siapa yang akan mengawasi jalannya perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, proses pengangkatan dan pemberhentian komisaris diharapkan tetap transparan dan akuntabel.
Selain itu, RUPS juga memiliki kewenangan dalam menentukan besaran gaji maupun tunjangan bagi anggota dewan komisaris. Penetapan remunerasi ini menjadi bagian dari agenda yang sama, sehingga seluruh keputusan terkait komisaris dipusatkan dalam satu forum.
|Baca juga: CASA Melonjak 40,6%, SMBC Indonesia Cetak Kinerja Solid di Awal 2026
|Baca juga: Isu Merger dengan MUFG Menyeruak, Begini Penjelasan Resmi Bank Danamon (BDMN)!
Sebagai informasi, RUPS Tahunan Ramayana akan membahas lima agenda utama, mulai dari laporan kinerja tahun buku 2025, penggunaan laba, hingga rencana kerja perusahaan ke depan. Namun, agenda terkait dewan komisaris menjadi salah satu poin penting karena berkaitan langsung dengan arah pengawasan perusahaan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
