Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan reformasi sistem pembayaran layanan rumah sakit melalui penerapan Indonesia Diagnosis Related Group (ID-DRG). Skema baru ini akan menggantikan pola pembayaran yang selama ini mengacu pada kelas rumah sakit.
Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus mengatakan reformasi tarif menjadi bagian penting dalam transformasi JKN untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi sengketa klaim.
|Baca juga: Perkuat Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, BI-Rate Naik 25 Bps Jadi 5,50%
|Baca juga: Allianz Indonesia Perkuat Komitmen Waste Management: Dari Sampah Organik Jadi Produk Bernilai
“ID-DRG ini menyederhanakan tarif berdasar pengelompokan penyakit di Indonesia, menghasilkan tarif yang lebih spesifik, klaim lebih transparan, dan mencegah fraud,” kata Benjami, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
View this post on Instagram
Menurut Benjamin, sistem tersebut akan mengakomodasi sekitar 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki kelompok tarif yang spesifik. Selain itu, ID-DRG juga akan mengelompokkan penyakit berdasarkan lima tingkat keparahan.
Ia menjelaskan perubahan mendasar dari sistem baru ini adalah mekanisme pembayaran yang tidak lagi ditentukan oleh status rumah sakit tipe A, B, C, atau D. Sebagai gantinya, pembayaran akan disesuaikan dengan kompetensi layanan yang dimiliki fasilitas kesehatan serta klasifikasi KRIS yang tengah disiapkan pemerintah.
|Baca juga: Studi Sun Life: 80% Masyarakat Indonesia Merasakan Tekanan Biaya Hidup
|Baca juga: Profil Jeffrey Woo, Bos Baru FWD Insurance Indonesia
“Namun nanti dibayarkan berdasarkan kompetensi layanan dan KRIS tiga kelas,” kata Benjamin.
Benjamin menambahkan saat ini pemerintah telah menyelesaikan sejumlah tahapan persiapan, termasuk penyusunan standar coding nasional, pembahasan tarif bersama BPJS Kesehatan, serta integrasi sistem klaim untuk mendukung implementasi ID-DRG secara nasional.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

