Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang positif usulan pembentukan pusat data informasi pertanggungan kesehatan yang terintegrasi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di sektor perbankan.
Dalam konferensi pers RDKB OJK Mei, pada akhir pekan lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sistem tersebut dapat mendukung penguatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
|Baca juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Tumbuh 3,39% Meski Premi Terkontraksi
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
“OJK memandang usulan pembentukan pusat data informasi yang terintegrasi sebagai langkah yang positif untuk mendukung penguatan manajemen risiko, meningkatkan kualitas underwriting, dan juga mempercepat proses klaim serta membantu mitigasi fraud dan adverse selection di industri asuransi kesehatan,” ujar Ogi.
Menurut Ogi, penguatan ekosistem asuransi kesehatan saat ini juga terus dilakukan oleh pemerintah dan regulator. Salah satunya melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pembayaran selisih biaya antara tanggungan BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan atau komersial.
Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Regulasi tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan asuransi kesehatan di Indonesia.
View this post on Instagram
Ogi menjelaskan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) juga telah membentuk task force yang bertujuan meningkatkan peran asuransi kesehatan dalam ekosistem kesehatan nasional.
Tim tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, perusahaan asuransi swasta, serta asosiasi industri asuransi. Meski demikian, OJK menilai, pembentukan pusat data terintegrasi masih membutuhkan kajian lebih lanjut sebelum dapat direalisasikan.
|Baca juga: Lippo Cikarang (LPCK) Tegaskan Proyek Rusun MBR Tak Ada Kaitannya dengan Meikarta
“Namun demikian, kita menyadari implementasinya memerlukan kajian lebih lanjut, khususnya terkait perlindungan data pribadi, keamanan informasi, tata kelola data, serta kesiapan infrastruktur dan koordinasi lintas sektor,” kata Ogi.
Menurut dia, sejumlah aspek harus menjadi perhatian, mulai dari perlindungan data pribadi hingga kesiapan infrastruktur dan koordinasi antarinstansi. Karena itu, OJK menilai diperlukan kerja sama yang kuat antara regulator, industri, dan BPJS Kesehatan agar manfaat sistem tersebut dapat dirasakan secara optimal.
“Oleh karena itu diperlukan kolaborasi yang erat antara regulator, industri, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya agar manfaat sistem tersebut dapat dioptimalkan dengan tetap menjaga perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

