Media Asuransi, JAKARTA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) memastikan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga menjabat sebagai komisaris perseroan tidak berdampak pada operasional perusahaan.
“Menanggapi pemberitaan media massa mengenai Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan yang juga menjabat komisaris perseroan, yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” ujar Manajemen Telkom, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin, 8 Juni 2026.
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
|Baca juga: Lippo Cikarang (LPCK) Tegaskan Proyek Rusun MBR Tak Ada Kaitannya dengan Meikarta
Telkom menegaskan kasus yang tengah diproses KPK tersebut tidak berkaitan dengan tugas maupun kewenangan yang bersangkutan sebagai komisaris perusahaan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di Perseroan,” kata manajemen.
View this post on Instagram
Perseroan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, Telkom memastikan tidak ada dampak material terhadap kelangsungan usaha akibat pemberitaan tersebut. Operasional perusahaan disebut tetap berjalan normal.
|Baca juga: Perbankan RI Mulai ‘Kena Getah’ dari Konflik Timur Tengah, Begini Penjelasan OJK!
|Baca juga: Rupiah Tembus Rp18.043 per US$, BI Tingkatkan Intensitas Intervensi di Pasar
“Tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Operasional bisnis Perseroan tetap berjalan secara normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak terdampak oleh pemberitaan dimaksud,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

