1
1

Yuk Mengenal Lebih Dalam 8 Prinsip Asuransi Syariah

Ilustrasi | Foto: Pexels

Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi syariah merupakan salah satu alternatif proteksi keuangan yang berdasarkan pada syariat Islam. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan keamanan bagi pesertanya melalui konsep tolong-menolong dan berbagi risiko, sesuai dengan syariat atau hukum Islam.

Namun, apa saja prinsip-prinsip utama yang membedakan asuransi syariah dari asuransi konvensional? Mengutip BRI Life, Sabtu, 25 Januari 2025, simak penjelasannya:

1. Prinsip tabarru’ (donasi)

Prinsip pertama dalam asuransi syariah adalah tabarru’. Tabarru’ dapat diartikan sebagai donasi atau sumbangan. Peserta asuransi syariah setuju untuk memberikan sebagian dari kontribusi mereka sebagai dana kebajikan yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah. Dalam hal ini, setiap peserta berperan aktif untuk saling menolong satu sama lain, sesuai dengan nilai-nilai tolong-menolong (ta’awun) dalam Islam. Dana tabarru’ ini digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami risiko sesuai perjanjian. Dengan demikian, prinsip tabarru’ memperlihatkan keadilan dan kebersamaan di antara peserta.

|Baca juga: Usai Kebakaran di Los Angeles, Pemilik Rumah Kini Hadapi Tantangan Klaim Asuransi!

|Baca juga: Bukalapak Tempatkan Mayoritas Sisa Dana IPO di Obligasi Pemerintah

2. Prinsip ta’awun (tolong menolong)

Prinsip ta’awun merupakan inti dari sistem asuransi syariah. Prinsip ini menekankan bahwa peserta asuransi bekerja sama dalam menghadapi segala risiko. Konsep ini mencerminkan ajaran Islam yang mengutamakan solidaritas sosial, di mana setiap orang bertanggung jawab untuk membantu yang lain dalam menghadapi kesulitan atau musibah. Berbeda dengan asuransi konvensional yang bersifat komersial, asuransi syariah lebih menekankan pada kerjasama kolektif dalam mengelola risiko. Prinsip ta’awun ini tidak hanya mempererat ikatan antar peserta, tetapi juga mendorong rasa kepedulian dan tanggung jawab sosial.

3. Prinsip keadilan (al-‘adl)

Asuransi syariah menjunjung tinggi keadilan dalam setiap transaksi. Keadilan (al-‘adl) ini tercermin dalam perjanjian yang dibuat antara peserta dan perusahaan asuransi syariah. Semua perjanjian harus bebas dari ketidakjelasan (gharar) dan riba (bunga), serta harus adil bagi kedua belah pihak. Tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan secara tidak wajar. Keadilan dalam asuransi syariah juga terlihat dari pengelolaan dana, di mana dana peserta dikelola secara transparan dan keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan yang adil.

4. Prinsip menjauhi riba

Salah satu prinsip yang paling dikenal dalam sistem keuangan syariah, termasuk asuransi syariah, adalah menjauhi riba. Riba atau bunga dianggap sebagai praktik yang merugikan dan dilarang dalam Islam. Oleh sebab itu, asuransi syariah memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana bebas dari unsur riba. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana asuransi syariah berasal dari investasi yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

|Baca juga: OJK Siapkan 3 Kebijakan Strategis untuk Dukung Pembiayaan Sektor Perumahan

|Baca juga: Bos ShopeePay: Layanan Keuangan Digital Berpotensi Buka Akses Tanpa Batasan Wilayah

5. Prinsip akad yang jelas

Dalam asuransi syariah, segala bentuk transaksi harus berdasarkan akad (perjanjian) yang jelas dan transparan. Akad ini mencakup hak dan kewajiban antara peserta dan perusahaan asuransi. Dalam akad tersebut, kedua belah pihak harus memahami dengan baik segala ketentuan yang berlaku, termasuk cara pengelolaan dana, pembagian keuntungan, serta mekanisme pembayaran klaim.

6. Prinsip investasi halal

Selain memastikan transaksi bebas dari riba dan gharar, asuransi syariah juga menjunjung tinggi prinsip investasi yang halal. Dana yang terkumpul dari peserta diinvestasikan hanya pada instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat, seperti saham-saham syariah, sukuk, atau bisnis yang tidak melanggar hukum Islam.

7. Prinsip pembagian keuntungan

Sistem pembagian keuntungan dalam asuransi syariah dilakukan berdasarkan konsep mudharabah atau musyarakah, di mana peserta dan perusahaan asuransi berbagi hasil dari keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana. Skema pembagian keuntungan ini telah disepakati dalam akad awal dan dilakukan secara adil. Tidak seperti asuransi konvensional di mana premi sepenuhnya menjadi milik perusahaan, dalam asuransi syariah, keuntungan dibagi antara perusahaan dan peserta sesuai dengan kesepakatan.

|Baca juga: Wakil Dirut Bank Mega (MEGA) Mengundurkan Diri

|Baca juga: Bos Investree Masih Buron, Bos OJK Ungkap Kabar Terbaru Ini!

8. Prinsip kerelaan (rida)

Prinsip kerelaan (rida) adalah salah satu aspek penting dalam asuransi syariah. Prinsip ini menekankan bahwa setiap peserta asuransi harus memberikan persetujuan dengan penuh kesadaran dan kerelaan hati tanpa adanya paksaan. Dalam setiap akad yang dibuat, baik perusahaan asuransi maupun peserta harus merasa rida atau rela atas ketentuan yang telah disepakati bersama. Hal ini penting untuk menjaga kejujuran, keterbukaan, dan kepercayaan dalam hubungan antara kedua belah pihak.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mengenal Apa Itu Jasa Kontraktor saat Pembangunan Infrastruktur Kian Masif
Next Post Menilik Dampak PPN 12% bagi Wajib Pajak

Member Login

or