Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti menekankan subsidi yang diberikan pemerintah harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Hal ini selaras dengan rencana pembatasan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang bakal diterapkan pada 1 Oktober 2024.
“Dengan kata lain yang terpenting adalah niat dan tujuan dari kebijakan tersebut semata untuk menyejahterakan masyarakat. Bukan (persoalan) bentuk dari kebijakan tersebut, apakah itu permen atau PP,” ujar Roro, dikutip dari laman resmi DPR, Jumat, 30 Agustus 2024.
Setiap kebijakan apapun itu, lanjut Roro, harus juga disinkronisasikan dengan data, dan harus dikaji ulang bagaimana subsidi tersebut diberikan. Sehingga, perlu dikaji kembali apakah subsidi secara langsung berupa barang seperti yang selama ini sudah tepat diterapkan.
|Baca juga: Agen Asuransi Nakal Dijebloskan ke Penjara Usai Gelapkan Premi Klien
|Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasindo, Pengamat: Perlu untuk Sehatkan Industri Asuransi!
“Atau apakah (perlu subsidi) ke individu? kalau ke individu kita harus mempertimbangkan juga mereka dari kalangan apa, apakah dari kalangan mampu, tidak mampu, dan kategori tidak mampu itu seperti apa dan yang kategori mampu itu seperti apa. Biasanya mengandalkan data dari Kementerian Sosial,” tegasnya.
Sayangnya, lanjut Roro, pihaknya menilai data dari Kementerian Sosial masih tidak akurat. Pasalnya, setiap tahun pasti ada perubahan dari segi populasi Indonesia. Misalnya yang tadi miskin, sekarang sudah sejahtera atau kebalikannya. Sehingga, hal ini harus terus diperbarui.
“Hal itu tidak terlepas, bagaimana Komisi VII ke depannya juga harus koordinasi dalam hal subsidi BBM, subsidi listrik, dan subsidi lainnya yang berkaitan dengan komisi energi, harus bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Sekali lagi tujuan dari kebijakan itu tujuan dan niatnya sama untuk menyejahterakan rakyat,” paparnya.
Adapun pemerintah akan memperketat kendaraan yang dapat menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Aturan terkait pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut rencananya diterbitkan pekan depan, atau awal September 2024.
|Baca juga: Laba Prudential Melonjak 9% di Semester I/2024, Ini Faktor Pendukungnya!
|Baca juga: Laba FWD Life Vietnam Melesat 70% di Semester I/2024
Selama ini, banyak kendaraan mewah yang masih menggunakan BBM subsidi. Berdasarkan data 2022, sebanyak 95 persen atau lebih dari 15 juta kiloliter (KL) solar subsidi dinikmati oleh 60 persen masyarakat berpenghasilan teratas. Sedangkan untuk pertalite, 80 persen atau lebih dari 19 juta KL dinikmati oleh 60 persen masyarakat berpenghasilan teratas.
Dengan aturan baru ini, sekitar tujuh persen kendaraan yang sebelumnya bisa membeli BBM subsidi, tidak akan bisa lagi. Kendaraan yang masuk ke dalam kelompok tujuh persen tersebut adalah golongan kendaraan mewah.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News