Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 22–23 September 2026.
Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan keputusan tersebut diambil juga dengan mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 4,75 persen dan lending facility sebesar 6,50 persen.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 22 hingga 23 September 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen. Suku bunga deposit facility sebesar 4,75 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 6,5 persen,” kata Destry, dalam konferensi pers hasil RDG BI, di Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
|Baca juga: Menkeu Tegaskan Pelunasan Utang BLBI kepada BI Tak Hapus Hak Tagih Negara
|Baca juga: OJK Klaim Likuiditas Perbankan Masih Memadai Meski LDR Meningkat
Destry menjelaskan keputusan mempertahankan BI Rate merupakan bagian dari strategi bank sentral untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat. “Keputusan ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat,” ujar Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga ditempuh untuk mendukung pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5 persen plus minus satu persen pada 2026 dan 2027, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI berkomitmen untuk terus memperkuat bauran kebijakan guna menjaga stabilitas nilai tukar, meningkatkan likuiditas, serta mendorong aliran modal asing masuk ke Indonesia. BI juga akan terus memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lainnya.
“(Hal itu) untuk meningkatkan aliran modal asing, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas, mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing,” jelas Destry.
Di sisi makroprudensial, BI tetap mempertahankan arah kebijakan yang longgar untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan kepada sektor riil dengan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.
“Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat guna meningkatkan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan,” tutup Destry.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
