1
1

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, 6 Entitas Pialang Asuransi dan Reasuransi Dipelototi OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap enam entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, terdapat tambahan 15 entitas yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman atas dugaan tindak pidananya.

|Baca juga: DAI Blak-blakan Ungkap Peluang Besar Asuransi Swasta di Transportasi Publik

|Baca juga: Indonesia Re Beberkan Dampak Pelemahan Rupiah dan Konflik Timur Tengah ke Premi

“Identifikasi lebih lanjut atas praktik pialang tanpa izin juga dilakukan melalui penelusuran source of business perusahaan asuransi,” kata Ogi, dalam konferensi pers hasil RDKB OJK April 2026, Selasa, 5 Mei 2026.

Penerbitan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang berizin

Ia menambahkan OJK melakukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin. Sebagai langkah preventif, OJK juga merencanakan penerbitan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang berizin.

“(Hal itu dilakukan) sebagai referensi bagi perusahaan asuransi dan masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara legal,” kata Ogi.

|Baca juga: UUS MSIG Life Resmi Spin Off, Semua Portofolio Dialihkan ke PAS

|Baca juga: Jumlah Investor Naik Saja Tidak Cukup untuk Pendalaman, OJK Soroti Kualitas Pasar

Di sisi lain, OJK mencatat terdapat delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun yang masuk ke dalam pengawasan khusus sampai dengan 27 April 2026.

“Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis/peserta,” kata Ogi.

Sementara itu, aset industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen secara tahunan (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy.

|Baca juga: Pangsa Pasar Stagnan, BSI (BRIS) Sebut Rendahnya Inklusi Jadi Tantangan Utama Perbankan Syariah

Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen yoy dengan nilai Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,77 persen yoy dengan nilai sebesar Rp41,24 triliun.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 8 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus hingga April 2026, Bos OJK Respons Begini!
Next Post Kuartal I/2026, Pasar Properti Tunjukkan Ketahanan di Tengah Berbagai Tekanan

Member Login

or