Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Ringan Teknologi Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Ringan Teknologi Indonesia, yang beralamat di Sequis Center, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan,” jelas Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan, dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Mei 2025.
Ditambahkan, bahwa dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Indo Mitra Sekuritas Sebagai Perusahaan Efek
Untuk selanjutnya, PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. PT Ringan Teknologi Indonesia harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, PT Ringan Teknologi Indonesia wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. Perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi.
Penanggung jawab dan pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai) harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

