Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan peluncuran exchange traded fund atau reksa dana yang bisa diperdagangkan berbasis emas atau ETF Emas bertepatan dengan perayaan HUT ke-49 Pasar Modal, Senin, 10 Agustus 2026.
Sebanyak lima Manajer Investasi (MI) yang turut serta dalam proses ini, yaitu PT Trimegah Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Syailendra Capital, dan PT Indo Premier Investment Management.
|Baca juga: Tokenisasi Aset ETF: Cara Mudah Investasi S&P 500 dan Nasdaq Mulai Rp11 Ribu
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa ETF Emas menjadi salah satu quick win dari delapan rencana aksi yang dilakukan OJK yaitu pendalaman pasar secara terintegrasi.
“ETF Emas menawarkan investasi yang praktis, likuid, sesuai prinsip syariah, berfungsi sebagai safe haven, sekaligus memperluas Pasar Bullion melalui kolaborasi antarlembaga dan pelaku industri,” kata Friderica saat sambutan di Main Hall, BEI, Senin.
Hal yang sama disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengharapkan produk ETF Emas bisa memperkuat perekonomian nasional sebagai bagian dari pendalaman pasar.
“Saya berharap produk ini tidak hanya menambah pilihan investasi tetapi juga meningkatkan likuiditas,” kata Airlangga.
|Baca juga: IHSG Diramal Menguat, Berikut 6 Rekomendasi Saham untuk Hari Ini
Friderica menambahkan, ETF emas yang diluncurkan telah mendapatkan kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan demikian, instrumen tersebut dapat menjadi alternatif investasi bagi investor pasar modal.
Sebelumnya, BEI menyebut terdapat tujuh manajer investasi yang telah mengajukan permohonan perjanjian pendahuluan pencatatan ETF emas. Namun, pada tahap pencatatan perdana, sebanyak lima produk resmi tercatat dan dapat diperdagangkan di BEI.
Kelima produk ETF emas tersebut memiliki karakteristik berbasis prinsip syariah, dengan emas fisik sebagai aset dasar. Pengembangannya mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas.
ETF emas memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung. Unit penyertaan ETF diperdagangkan secara real time selama jam perdagangan bursa, layaknya transaksi saham.
Skema tersebut membuat investasi emas dapat diakses melalui aplikasi perdagangan saham yang digunakan investor pasar modal. Sementara itu, emas fisik yang menjadi aset dasar tetap disimpan pada lembaga kustodian dan penyimpan emas yang memiliki izin.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
