Media Asuransi, JAKARTA – Status para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kini ditegaskan sebagai pegawai BUMN. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan para manajer akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Penegasan tersebut disampaikan Ferry dengan sebelumnya muncul perbedaan keterangan dari sejumlah pejabat pemerintah mengenai status para manajer Kopdes. Ferry memastikan posisi mereka merupakan pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tetap BUMN ya,” ujar Ferry saat ditemui di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
|Baca juga: OJK Dorong Literasi Keuangan Digital Masuk Kurikulum Sekolah
|Baca juga: 30.000 Kopdes Merah Putih Disiapkan, Pemerintah Ingin Warga Tinggalkan Rentenir dan Pinjol
Ferry menjelaskan hubungan kerja para manajer akan menggunakan skema PKWT. Adapun penerbitan Surat Keputusan (SK) serta penempatan para manajer nantinya dilakukan oleh Agrinas Pangan Nusantara.
Ia mengatakan ketentuan mengenai status dan penempatan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026. Perpres itu telah ditandatangani pada Sabtu 19 September 2026 dan akan segera disosialisasikan.
“Ditekennya hari Sabtu kemarin, tapi kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat,” tutur Ferry.
Setelah SK diterbitkan, Agrinas akan menentukan distribusi penempatan para manajer ke Kopdes yang telah ditetapkan. Dengan skema tersebut, Agrinas menjadi pihak yang menaungi hubungan kerja para manajer selama menjalankan tugas di Kopdes Merah Putih.
“Setelah SK dibuat, mereka ditempatkan nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan. SK-nya oleh Agrinas,” tutup Ferry.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
