Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Properti eks BPPN/eks BLBI di Jawa Timur.
“Upaya penanganan aset properti berupa penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan ini bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” kata Ketua Sagas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resminya yang dikutip Senin, 15 September 2023.
|Baca juga: Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Properti Tanah Eks BPPN di Jawa Barat
Secara rinci, kedua aset properti tersebut yakni pertama, berupa tanah di Jawa Barat, dengan luas keseluruhan 19.120 m2 yang terletak di Jl Komplek Villa Bukit Nagrak Kav 28 Desa Balekambang Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi (Sekarang: Jl. Nagrak RT/RW 003/004 Desa Bale Kambang, Kecamatan Nagrak sesuai SHM 96 dan 88 yang berasal dari Dinasty Kreasi/Bank Tiara (BTO) dengan perkiraan nilai Rp11,1 miliar.
Kedua, berupa tanah di Jawa Timur dengan luas keseluruhan 202.662 m2 yang tersebar di 2 (dua) kabupaten dan 1 (satu) kota dengan perkiraan nilai Rp14,9 miliar. Pembagian tersebut tersebar di satu bidang tanah seluas 8.420 m2 yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, GG. XIV B, RT/RW. 006/02, Desa Radegansari, Kec. Kebomas, Gresik sesuai SHM Nomor 341/Gulomantung dan SHM Nomor 345/Gulomantung yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp3,97 miliar.
Kemudian satu bidang tanah seluas 2.197 m2 yang terletak di Desa/Kel Bongkaran, Kec Pabean Cantikan, Surabaya sesuai SHM Nomor 55, 57, 8, 9 yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp7.43 miliar.
Satu bidang tanah seluas 4.220 m2 yang terletak di Kelurahan Kalijudan IX, Sukolilo, Surabaya sesuai dengan SHM Nomor 126, 129 / Kalijudan yang berasal dari Bank Umum Nasional dengan estimasi nilai Rp2,11 miliar.
Dan, bidang tanah seluas 187.825 m2 yang terletak di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang sesuai SHM Nomor 3, 9, 12, 180, 188, 189, 196, 197, 198, 199, 200, 201, 215 yang berasal dari PT Bank Umum Nasional Cabang Malang dengan estimasi nilai Rp1,38 miliar.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News