1
1

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Senilai Rp287,73 Miliar di Bali

Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Bali. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali dengan estimasi nilai sebesar Rp287.73 miliar.

Harta kekayaan yang disita adalah harta kekayaan Obligor PKPS Bank Centris International berupa 27 bidang tanah dengan total luas 31.402 m2, dengan dokumen kepemilikan berupa SHM atas nama Andri Tedjadharma yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kemudian Harta kekayaan lainnya Debitur atas nama PT Fajar Santika eks Bapindo berupa 2 bidang tanah dengan luas total 5.046 m2 sesuai SHM Nomor 3418 dan SHM Nomor 3446 atas nama Brunoto Suwandre.

“Bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Obligor PKPS Bank Centris International terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp4,54 triliun dan PT Fajar Santika eks Bapindo sebesar Rp6,24 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat, 3 November 2023.

|Baca juga: Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Properti Tanah Eks BPPN di Jaksel Senilai Rp111,20 Miliar

Selanjutnya, Satgas BLBI juga telah melaksanakan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BDL/eks BLBI di wilayah Bali berupa tanah dengan luas total 15.527 m2.

Aset tersebut berupa 14 bidang tanah dengan total luas 2.850 m2 yang terletak di Jalan Pura Masuka, Gang Jepun, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai SHM Nomor 2246/Desa Ungasan, SHM Nomor 2199/Desa Ungasan, SHM Nomor 2287/Desa Ungasan, SHM Nomor 2196/Desa Ungasan, SHM Nomor 2247/Desa Ungasan, SHM Nomor 2291/Desa Ungasan, SHM Nomor 2260/Desa Ungasan, SHM Nomor 2204/Desa Ungasan, SHM Nomor 2259/Desa Ungasan, SHM Nomor 2235/Desa Ungasan, SHM Nomor 2248/Desa Ungasan, SHM Nomor 2258/Desa Ungasan, SHM Nomor 2261/Desa Ungasan, dan SHM Nomor 2252/Desa Ungasan yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

Kemudian empat bidang tanah dengan total luas 7.675 m2 yang terletak di Jalan Pantai Balangan, Lingkungan Cengiling, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai SHM Nomor 4841/Jimbaran, SHM Nomor 4842/Jimbaran, SHM Nomor 4843/Jimbaran, dan SHM Nomor 4844/Jimbaran yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

1 bidang tanah seluas 870 m2 yang terletak di Jalan WR Supratman, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor 326/Kesiman yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

1 bidang tanah seluas 542 m2 yang terletak di Jalan Anyelir No 22, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai Surat Perjanjian Penjualan/Sewa Beli No. 925/5176/Perwat a.n. I Gusti Ngurah Gde.

1 bidang tanah seluas 2.150 m2 yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Banjar Tanjung Bungkak, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM Nomor 599/Sumerta yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

Terakhir yakni 1 bidang tanah seluas 1.440 m2 yang terletak di Jalan Pemuda I, Renon, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar sesuai SHM 1642 yang berasal dari PT Bank Dagang Bali (Dalam Likuidasi).

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Mega Syariah Resmi Luncurkan Fitur QRIS
Next Post Didorong Peningkatan Underwriting, AXIS Capai Peningkatan Rasio Gabungan 92,7%

Member Login

or