1
1

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan IAKD 2024-2028

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. | Foto: Media Asuransi/Lucky

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital Dan ​Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Peta Jalan IAKD 2024-2028 dibangun di atas fondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.

Peluncuran peta jalan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

Menurut Mahendra, peta jalan tersebut dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional, dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan pelindungan konsumen. Selain itu, tujuan strategis pelaksanaan peta jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IA​KD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.

|Baca juga: Integrasi Keuangan Digital Berdampak Positif pada Sektor Jasa Keuangan

“Visi bersama yang hendak dicapai adalah untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Mahendra.

Pelaksanaan peta jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu:
Fase 1: Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan yang akan berjalan di tahun 2024 hingga 2025.
Fase 2: Akselerasi Pengembangan dan Penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027.
Fase 3: Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan yang akan berjalan dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024-2028, yaitu:

  1. Pengaturan dan Pengembangan
  2. Pengawasan dan Penegakan Hukum
  3. Perizinan dan Informasi
  4. Inovasi

Dalam menjalankan rencana kerja selama 2024 hingga 2028, usaha untuk mencapai visi dan menjalankan misi tersebut harus berjalan beriringan dengan pengembangan beberapa pendukung utama, antara lain:

– Transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan
– Pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis
– Sinergi dan kerja sama kelembagaan.

Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan. Tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat. Edi

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Porch Group Catatkan Peningkatan Kerugian Bersih di Kuartal II/2024
Next Post Vietnam Social Security Terapkan Kartu ID Berbasis Chip untuk Konsultasi Asuransi Kesehatan

Member Login

or