Saya seorang warga pindahan dari Sumatera ke Bekasi. Sudah sekian lama, saya belum resmi memiliki e-KTP Kota Bekasi ataupun Kartu Keluarga. Bukannya tidak bersedia mengurusnya ke kantor kependudukan dan catatan sipil, akan tetapi karena jam pelayanan di kantor tersebut selalu bertepatan dengan waktu kerja normal. Ditambah lagi dengan antrean yang begitu panjang.
Saya sudah mengajukan cuti di tempat saya bekerja, namun ternyata tidak cukup waktu satu hari dalam pengurusannya. Di samping itu, untuk memenuhi persyaratannya saya juga harus ke RT/RW, ke Kelurahan, dan Kecamatan. Dan terkadang di tempat tersebut juga harus menunggu antrean yang panjang.
Melalui surat pembaca ini, saya berharap kebijakan dari pemerintah, untuk bisa menfasilitasi waktu pelayanan khusus untuk karyawan (yang berbenturan dengan jam kerja kantor) untuk dapat diurus sendiri ke kantor yang berwenang, tanpa terikat dengan jam kerja. Waktu pelayanan tersebut bisa dijadwalkan di hari libur ataupun jam malam. Semoga dengan ini warga pindahan dapat mengurus dokumen kependudukannya dengan lancar.
Terima Kasih
Abi Ziya – Bekasi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News