– Membeli polis asuransi tidaklah semudah membeli produk nyata seperti barang-barang elektronik di pasaran. Bukan kesiapan finansial saja yang dibutuhkan untuk menjadi seorang nasabah asuransi, namun juga harus memahami dengan benar segala persyaratan dan kondisi yang tertera dalam sebuah polis. Sudah cukup banyak kenyataan pahit yang terjadi sehubungan perjanjian kontrak yang tertera dalam polis asuransi, seperti klaim yang diajukan ditolak dengan berbagai alasan, bahkan tidak sedikit yang berujung di ‘meja hijau’. Sebabnya, calon nasabah tidak memahami apa yang tertera dalam perjanjian tersebut.
– Polis asuransi adalah perjanjian kontrak antara nasabah dan perusahaan asuransi. Polis ini dicetak dan diterbitkan oleh perusahaan asuransi dengan menggunakan bahasa hukum. Bahasa yang dipakai dalam polis asuransi tidak mudah dipahami oleh orang awam. Bahkan, tidak sedikit pelaku asuransi hanya memahami sebagian saja dari polis yang mereka jual kepada calon konsumen. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi calon pembeli polis untuk memastikan kontrak yang akan ditandatangani sudah dipahami dengan baik dan sesuai kebutuhan.
–
– Untuk membimbing para calon nasabah asuransi dalam membeli polis, telah hadir buku “Hati-hati Berasuransi Sebelum Membeli Polis” yang ditulis oleh Andreas Freddy Pielor, seseorang yang memiliki concern tinggi terhadap insurance minded masyarakat, yang menurutnya saat ini hanya sedikit effort yang dilakukan praktisi dan pengusaha di industri asuransi menulis dan menerbitkan buku-buku perasuransian.
– Secara garis besar, dalam buku ini penulis menerangkan hal-hal yang wajib diketahui oleh para calon nasabah atau nasabah yang telah memiliki polis untuk dapat mereview kembali kontrak asuransinya dengan perusahaanpenerbit polis. Pembaca diajak untuk memahami metode dasar berasuransi, mulai dari pengertian polis, premi, hingga jenis-jenis asuransi. Buku ini juga menjelaskan sebab-sebab mengapa klaim tidak ditolak, dan bagaimana cara dan siasat untuk mencairkan klaim asuransi. Dan yang tidak kalah pentingnya buku ini juga mengupas tentang definisi dan peranan pialang serta agen asuransi di Indonesia.
– Mengingat pentingnya pemahaman calon nasabah serta kejeliannya dalam membeli asuransi, kiranya layaklah buku ini menjadi bacaan wajib bagi yang akan memproteksi diri dan asetnya sebelum menandatangani polis asuransi, untuk menghindari penyesalan di kemudian hari. B. Firman
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News