Selama bertahun-tahun, masyarakat Indonesia dihadapkan pada kenyataan terus meningkatnya biaya kesehatan, atau yang dikenal dengan istilah inflasi medis. Angkanya selalu double digit, bahkan lebih dari lima kali inflasi nasional.
Pada 2025, saat angka inflasi nasional tercatat sebesar 2,92 persen, inflasi medis mencapai 16,9 persen. Pada 2026, Willis Towers Watson (WTW) memproyeksikan inflasi medis masih berada di level 14,4 persen.
Inflasi medis yang tinggi ini, telah memukul industri asuransi di Indonesia, khususnya untuk lini bisnis asuransi kesehatan. Kini, industri asuransi dituntut untuk menyesuaikan strategi pengelolaan risiko dan desain produk, guna menjaga keberlanjutan premi maupun pembiayaan layanan kesehatan.
Perusahaan asuransi tak lagi cukup hanya mengandalkan model bisnis konvensional, melainkan harus membangun kapasitas baru yang mampu menjawab tantangan industri kesehatan dan kebutuhan nasabah. Untuk itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperlukan transformasi dalam pengelolaan lini bisnis asuransi kesehatan, agar perusahaan asuransi tetap kompetitif di masa depan.
Pertama, diperlukan penguatan kapabilitas digital. Perusahaan asuransi harus memiliki data kepesertaan, resume medis, klaim, dan billing yang terintegrasi serta dapat dilakukan pertukaran data secara real time dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan mitra layanan kesehatan lainnya dengan aman.
Kedua, penguatan kapasitas medis di perusahaan asuransi. Kini perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan tak cukup hanya mengandalkan aktuaris dan underwriter, tapi juga perlu didukung dokter serta tenaga medis yang kompeten.
Ketiga, keberadaan Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis yang terdiri dari dokter spesialis dan berperan memberikan perspektif klinis yang independen dalam proses pengambilan keputusan.
Keempat, penerapan ultization review (UR). Penerapannya bukan bertujuan membatasi pelayanan kesehatan, melainkan memastikan layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasien.
Untuk itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Di tengah kondisi asuransi kesehatan yang seperti ini, kami di Media Asuransi memutuskan untuk mengangkat isu tersebut sebagai sajian utama atau materi cover story edisi Juli 2026. Dalam rapat redaksi Media Asuransi, diputuskan untuk mengangkat tema “Masa Depan Asuransi Kesehatan di Tengah Lonjakan Klaim dan Tekanan Inflasi Medis”. Hasilnya ada empat materi yang ditayangkan dalam satu kesatuan cover story edisi Juli 2026. Pertama, “Bersama Mengatasi Inflasi Medis, Demi Ekosistem Kesehatan yang Berkelanjutan”. Kedua, “Menjaga Napas Asuransi Kesehatan, di Tengah Lonjakan Inflasi Medis”. Ketiga, “Menanti Sinergi Rumah Sakit, Perusahaan Asuransi, dan BPJS Kesehatan”.
Keempat, info grafis “Tren Biaya Pelayanan Medis di Indonesia”. Kami berharap sajian dalam cover story edisi ini akan dapat melengkapi perspektif pembaca dalam memahami lini bisnis asuransi kesehatan dengan aneka persoalannya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

