1
1

OJK Bersih-bersih Rekening Judol, Lebih dari 33 Ribu Akun Diblokir

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. | Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan sektor perbankan. Upaya itu dengan menindak rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, khususnya judi online (judol).

Berdasarkan catatan OJK, perbankan telah memblokir sekitar 33.252 rekening yang terkait dengan judol. Jumlah tersebut meningkat tipis dibandingkan dengan sebelumnya yang tercatat sebanyak 33.222 rekening.

“OJK telah meminta perbankan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap kurang lebih sebesar 33.252 rekening yang terindikasi judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil RDKB OJK April 2026, Selasa, 5 Mei 2026.

|Baca juga: Sejumlah Manajer Investasi Mulai Ajukan Pendirian DPLK, OJK: Sudah Masuk Tahap Evaluasi

|Baca juga: Cetak Kinerja Ciamik, RUPST BSI (BRIS) Setujui Dividen Tunai Rp1,51 Triliun

Langkah ini diambil seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak perjudian daring yang dinilai memengaruhi stabilitas ekonomi dan sektor keuangan. Data rekening yang terindikasi judol tersebut bersumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI, yang kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan oleh OJK bersama perbankan.

Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta memperkuat proses Enhance Due Diligence (EDD) terhadap rekening mencurigakan.

OJK menilai pemberantasan judol membutuhkan dukungan lintas lembaga, termasuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, serta aparat penegak hukum agar upaya tersebut berjalan konsisten dan berkelanjutan.

Di tengah langkah penertiban tersebut, kinerja perbankan nasional tetap mencatatkan pertumbuhan positif meski belum kembali ke level dua digit. Penyaluran kredit pada Maret 2026 tumbuh 9,49 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.659 triliun.

|Baca juga: OJK Catat Premi Komersial Tumbuh Tipis, Asuransi Jiwa Tertekan di Kuartal I/2026

|Baca juga: OJK Berlakukan Uji Coba New RBC di 10 Perusahaan Asuransi, Ini Tujuannya! 

“Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang tetap terjaga. Pada Maret 2026, kredit tumbuh sebesar 9,49 persen yoy menjadi sebesar Rp8.659 triliun. Ini meningkat dibandingkan posisi Februari 2026 yang tumbuh sebesar 9,37 persen yoy,” kata Dian.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 20,85 persen. Sementara itu, dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 14,88 persen secara tahunan.

Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai menunjukkan perbaikan dengan tumbuh 0,12 persen secara tahunan, di mana sebelumnya terkontraksi 0,56 persen pada Februari 2026. Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank badan usaha milik negara tumbuh paling tinggi sebesar 13,66 persen secara tahunan.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen secara tahunan menjadi Rp10.231 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh giro yang naik 21,37 persen, deposito 11,57 persen, dan tabungan 8,36 persen.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pasar Modal RI Kian Bergairah, 71 Penawaran Umum Masuk Pipeline OJK
Next Post 8 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus hingga April 2026, Bos OJK Respons Begini!

Member Login

or