Pada 24 Januari 2024, Media Asuransi menggelar webinar terbatas bertajuk “Membedah Dampak POJK No. 23/2023 terhadap Lanskap Industri Asuransi di Indonesia” . Webinar tersebut menghadirkan pembicara dari regulator, pelaku industri asuransi, dan lembaga riset serta lembaga pemeringkat efek.
Meski terbatas, webinar yang fokus membedah dampak kebijakan modal minimum industri asuransi tersebut mendapatkan atensi yang sangat tinggi dari pelaku industri perasuransian Tanah Air. Terbukti, peserta webinar menyentuh angka lebih dari 500 peserta.
Benang merah yang dapat ditarik dari webinar tersebut adalah pemenuhan ketentuan modal minimum yang termaktub dalam POJK No. 23/2023 tidak mudah dilakukan, khususnya melalui cara organik. Sehingga, tujuan konsolidasi yang menjadi misi dari OJK tampaknya yang akan dominan terwujud. Pasalnya, tak sedikit perusahaan asuransi yang akan gugur dalam seleksi permodalan tersebut, kecuali mereka mendapatkan suntikan modal baru atau bergabung ke dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).
Bahkan opsi memupuk modal dengan mengajukan suntikan modal baru kepada pemegang saham eksisting atau investor baru pun rasanya sulit dilakukan di tengah kinerja imbal hasil investasi (return on investment/RoI) industri asuransi nasional yang rendah. Fund rising melalui penerbitan surat utang (obligasi) juga berat karena cost of fund-nya terhitung mahal.
Hasil riset yang dilakukan oleh Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) juga menunjukkan hasil demikian. Dari 93 perusahaan asuransi dan reasuransi yang ekuitasnya per 31 Desember 2022 di bawah aturan modal minimum POJK No. 23/2023, hanya sepertiga yang berpotensi lolos pada 2028 secara organik.
Untuk mengetahui secara mendalam tentang bagaimana dampak lanskap industri perasuransian nasional atas POJK No 23/2023 ini, kami dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi memutuskan untuk mengangkatnya menjadi Cover Story atau Laporan Utama edisi Februari 2024 bertajuk “Menakar Perubahan Lanskap Industri Asuransi pada 2028”.
Cover Story ini terdiri dari 6 tulisan yang merupakan satu kesatuan. Pertama, Latarbelakang Terbitnya POJK No. 23/2023 dan Ketentuan Perubahannya. Kedua, Hasil Riset LRMA terkait Dampak Ketentuan Permodalan terhadap Lanskap Pemain di Industri Perasuransian Nasional. Ketiga, Apakah Ketentuan Permodalan Minimum Ini Bisa Dipenuhi secara Organik? Kempat, Bagaimana Respons Industri Asuransi Menyikapi POJK ini. Kelima, Kesiapan Industri Pialang dan Adjuster untuk Memenuhi Ketentuan Permodalan. Dan Keenam, pendapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi, Eksekutif Perasuransian, dan Pengamat tentang Dampak POJK No. 23/2023.
Mudah-mudahan laporan utama yang kami sajikan pada edisi Februari 2024 ini dapat memberikan informasi dan gambaran terkait dampak ketentuan permodalan minimum perasuransian terhadap lanskap pemain di industri perasuransian nasional pada 2028.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News