Media Asuransi, JAKARTA – Menyambut Tahun Baru 2024, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik pada triwulan I-2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi.
|Baca: Jelang Akhir Tahun, Jokowi Groundbreaking Rumah Sakit hingga Perguruan Tinggi di IKN
“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 27 Desember 2023.
Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
|Baca: BCA Toreh Tinta Emas di Penghargaan APAC Innovator of the Year
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I-2024 adalah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85 per dolar AS, ICP sebesar US$86,49 per barel, inflasi 0,11 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO Batu Bara.
Diberikan subsidi listrik
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ucap Jisman.
Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News