Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada Mei 2026, terjadi inflasi year on year (yoy) sebesar 3,08 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,40.
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini, mengatakan bahwa inflasi yoy tertinggi pada tingkat provinsi terjadi di Provinsi Papua Barat sebesar 5,94 persen dengan IHK sebesar 112,93. Sedangkan yang terendah terjadi di Provinsi Lampung sebesar 1,94 persen dengan IHK sebesar 111,84.
|Baca juga: BI Klaim Pelemahan Rupiah Tidak Lagi Berpengaruh Besar terhadap Kenaikan Inflasi RI
Sementara itu, inflasi y-on-y tertinggi pada tingkat kabupaten/kota terjadi di Kabupaten Aceh Tengah sebesar 6,09 persen dengan IHK sebesar 118,52. Sedangkan yang terendah terjadi di Kabupaten Minahasa Utara sebesar 0,66 persen dengan IHK sebesar 113,79.
|Baca juga: OJK Pede Kinerja Perbankan RI Tetap Solid hingga Akhir 2026
“Tingkat inflasi month to month (mtm) pada Mei 2026 tercatat sebesar 0,28 persen, sedangkan tingkat inflasi year to date (ytd) pada Mei 2026 tercatat sebesar 1,35 persen,” kata Pudji dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 2 Juni 2026.
Dia tambahkan, tingkat inflasi yoy komponen inti pada Mei 2026 tercatat sebesar 2,59 persen, dengan tingkat inflasi mtm sebesar 0,22 persen dan tingkat inflasi ytd sebesar 1,38 persen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

