1
1

Jokowi Perintahkan Harga PCR Turun, Sekarang Kedua Termurah di ASEAN

Media Asuransi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, untuk menurunkan harga tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) agar berada di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu. Penurunan harga ini dilakukan untuk meningkatkan testing rate. Selain itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan agar hasil tes RT PCR Corona dapat diketahui 24 jam setelah tes.

Sebelumnya, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR, batas tertinggi harga tes PCR adalah Rp900 ribu. Terdapat dua faktor yang menyebabkan mahalnya harga tes PCR di Indonesia.

Baca juga: Posisi Komisaris Garuda Indonesia (GIAA) Dipegang Pengacara dan Bankir

Meskipun produksi dilakukan dalam negeri, bahan baku RT PCR perlu diimpor dari luar negeri. Salah satunya adalah ujung pipet plastik yang digunakan untuk menyedot reagen. Penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa ada selisih yang cukup besar antara harga beli reagen yang dibayar pelaku usaha (sekitar Rp180 ribu hingga Rp375 ribu) dengan harga jual yang ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenkes (Rp900 ribu).

Kementerian Kesehatan juga tidak pernah mengatur batas besaran keuntungan yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha. Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk Covid-19 sebesar Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk daerah lainnya.

Dengan demikian, harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. “Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam,” tulis Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca juga: Bank Banten (BEKS) Finalisasi Kerja Sama dengan Amazon

Adapun daftar harga tes PCR di ASEAN masih sangat beragam, yakni: Thailand pada kisaran harga Rp1.300.000 – Rp2.800.000, Singapura pada harga Rp1.600.000, Filipina pada kisaran harga Rp437.000 – Rp. 1.500.000, Malaysia pada harga Rp510.000, dan Vietnam pada harga Rp460.000

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan bahwa penurunan harga tes PCR ini dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya. Tarif tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Untuk diketahui, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19. Aha

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Posisi Komisaris Garuda Indonesia (GIAA) Dipegang Pengacara dan Bankir
Next Post CIMB Niaga Program Belanja Kemerdekaan di E-Commerce
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or