Pemerintah memutuskan untuk menaikkan besar santunan korban kecelakaan lalu lintas, yang selama ini diberikan melalui PT Jasa Raharja, hingga 100 persen tanpa diikuti kenaikan iuran maupun sumbangan. Keputusan untuk menaikkan santunan ini tercantum dalam PMK Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara. Kenaikan santunan ini juga tercantum dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Jakarta, 13 Februari 2017 mengatakan, “Kita melihat dari sisi keuangan Jasa Raharja dimungkinkan untuk menaikkan jumlah tanggungan kepada para penumpang hingga 100 persen. Ini bentuk kepedulian pemerintah yang melihat bahwa jumlah penumpang angkutan meningkat cukup banyak, sementara tingkat kecelakaan semakin kecil, maka santunan dimungkinkan untuk ditingkatkan.”
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Jakarta, 13 Februari 2017 mengatakan, “Kita melihat dari sisi keuangan Jasa Raharja dimungkinkan untuk menaikkan jumlah tanggungan kepada para penumpang hingga 100 persen. Ini bentuk kepedulian pemerintah yang melihat bahwa jumlah penumpang angkutan meningkat cukup banyak, sementara tingkat kecelakaan semakin kecil, maka santunan dimungkinkan untuk ditingkatkan.”
Meski dalam PMK ini kenaikan jumlah santunan akan berlaku pada 1 Juli 2017, Sri Mulyani mengharapkan PT Jasa Raharja bisa melakukan persiapan dengan lebih cepat sebelum Lebaran pada 25 Juni 2017.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso menambahkan, selain adanya kenaikan santunan, manfaat baru ini juga memberikan penggantian biaya P3K dan biaya ambulans yang belum pernah ada sebelumnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri dan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam melakukan persiapan kebijakan ini, terutama terkait penyesuaian sistem, teknologi pendukung, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Berdasarkan PMK Nomor 15/2017 maka santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta. Namun, bagi penumpang angkutan udara jumlah tanggungan tidak mengalami perubahan yaitu bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, dan biaya perawatan Rp25 juta.
Berdasarkan PMK Nomor 16/2017 maka santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta. Dalam kedua PMK ini, iuran wajib berdasarkan jenis alat angkutan penumpang umum maupun sumbangan wajib sesuai golongan kendaraan sama-sama tidak mengalami kenaikan. Ken
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso menambahkan, selain adanya kenaikan santunan, manfaat baru ini juga memberikan penggantian biaya P3K dan biaya ambulans yang belum pernah ada sebelumnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri dan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam melakukan persiapan kebijakan ini, terutama terkait penyesuaian sistem, teknologi pendukung, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Berdasarkan PMK Nomor 15/2017 maka santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta. Namun, bagi penumpang angkutan udara jumlah tanggungan tidak mengalami perubahan yaitu bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, dan biaya perawatan Rp25 juta.
Berdasarkan PMK Nomor 16/2017 maka santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta. Dalam kedua PMK ini, iuran wajib berdasarkan jenis alat angkutan penumpang umum maupun sumbangan wajib sesuai golongan kendaraan sama-sama tidak mengalami kenaikan. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Asuransi
Sompo Insurance Kick Off NGO Learning Internship Program Angkatan ke-7
Kamis, 13 Februari 2025
Market