1
1

Imbas POJK No 28 Tahun 2022, Aplikasi Keagenan Milik Insurtech Harus Bubar?

Oleh: Afrianto Budi, MM, CIIB, QRGP, ANZIIF (Snr Assoc) CIP

Digital Transformation Enthusiast // Founder InsurtechIndonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 tahun 2022. POJK ini merupakan perubahan atas POJK No. 70 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

POJK 28 tahun 2022 memberi ruang pembahasan khusus terhadap layanan pialang asuransi digital yang menjadi istilah baru dalam industri perasuransian di Indonesia. Berdasar POJK tersebut, istilah layanan pialang asuransi digital adalah layanan penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi, yakni jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dilakukan melalui Sistem Elektronik dan jaringan internet yang dapat digunakan secara langsung oleh pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta.

Jauh sebelum terbitnya POJK ini, sudah ada berbagai platform digital yang secara khusus dirancang untuk memasarkan berbagai produk asuransi yang sebelumnya dipasarkan secara konvensional oleh perusahaan asuransi maupun perusahaan pialang asuransi. Tidak hanya platform khusus asuransi, produk asuransi juga dipasarkan melalui e-commerceonline travel agency, maupun situs perbandingan layanan keuangan (aggregator).

Pertumbuhan premi dari platform digital ternyata tumbuh begitu pesat. Hal ini tampak dari besarnya pencapaian premi yang dibukukan oleh beberapa perusahaan pialang asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan teknologi.

PT Pialang Asuransi Indotekno yang bekerja sama dengan Fuse, misalnya, masuk dalam peringkat ketiga belas Perusahaan Pialang Asuransi di Indonesia dengan pencapaian premi sebesar Rp626 miliar pada tahun 2020. Pencapaian ini tumbuh lebih dari seratus persen pada pada tahun 2021, karena Fuse membukukan premi sebesar Rp 1,5 triliun[1]. Pertumbuhan premi yang sangat signifikan juga didapatkan oleh Qoala. Pada tahun 2022, total premi Qoala telah mencapai US$100 juta, atau meningkat sepuluh kali lipat dari pencapain premi tahun 2021[2].

Jika diamati lebih dalam, mereka yang membukukan premi jauh di atas rata-rata adalah perusahaan teknologi yang fokus  mengembangkan platfom yang dapat digunakan oleh mitra atau agen untuk memasarkan asuransi. Fuse memiliki aplikasi keagenan bernama Fuse Pro. Qoala juga memiliki aplikasi serupa bernama Qoala Plus. Di luar Fuse Pro dan Qoala Plus, masih ada beberapa ‘insurtech’ lain yang membuat aplikasi semacam itu. Aplikasi tersebut memungkinkan agen atau broker melakukan penjualan asuransi, pencairan komisi serta klaim secara instan.

Jika mengacu pada definisi dari layanan pialang asuransi digital di atas, maka aplikasi yang dibuat untuk para mitra sejatinya tidak masuk dalam ranah yang diatur dalam layanan pialang asuransi digital. Hal ini karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak digunakan secara langsung oleh calon tertanggung atau pemegang polis. Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan agen untuk memberikan penawaran berbagai produk asuransi kepada nasabah. Masyarakat tidak berinteraksi dengan perusahaan teknologi itu secara langsung.

Bukan Milik Perusahaan Pialang Asuransi

Aplikasi berbasis keagenan asuransi yang saat ini dimanfaatkan oleh puluhan ribu agen bukanlah milik perusahaan pialang asuransi. Sebagian besar dari mereka adalah perusahaan teknologi yang bermitra dengan perusahaan pialang asuransi untuk ‘membantu’ memasarkan produk-produk asuransi.

Model semacam ini bukanlah hal yang baru. Jika digali lebih dalam, perusahaan pialang asuransi konvensional pun merangkul mitra/agen dalam rangka perolehan bisnis. Mitra/agen tersebut mendapatkan imbal hasil atau profit sharing atas polis-polis yang berhasil diterbitkan.

Aplikasi berbasis keagenan lebih diminati karena para mitra/agen mendapatkan kemudahan dalam memberikan penawaran kepada calon nasabah dan skema komisi yang jauh lebih besar. Tidak hanya komisi, mitra/agen berhak mendapatkan rewards/point yang sewaktu-waktu bisa dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke rekening dalam waktu singkat.

Menjadi pertanyaan bagi kita adalah bagaimana POJK Nomor 28 tahun 2022 dapat menjangkau aplikasi berbasis keagenan semacam ini jika pemilik aplikasi tersebut bukanlah badan usaha yang masuk dalam ranah pengawasan OJK. Apakah OJK dapat melakukan intervensi terhadap berbagai kerja sama yang dilakukan oleh perusahaan pialang asuransi?

Kerja Sama dengan Pihak Lain

Industri perasuransian sudah lama memiliki panduan yang mengatur mengenai kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain. Pasal 52 ayat (1) POJK 70 tahun 2016 menyebutkan bahwa perusahaan pialang asuransi dapat  melakukan  kerja  sama  dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis atau melaksanakan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usahanya.

Pada POJK 28 tahun 2022, pasal ini dipertegas untuk mengatur kerja sama dengan orang perseorangan dan badan hukum. Terkait kerja sama dengan badan hukum, perusahaan pialang asuransi hanya dapat bekerjasama dengan badan hukum yang memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang jika dipersyaratkan untuk memperoleh izin usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tambahan ini mestinya menjadi ruang bagi OJK untuk dapat memberikan teguran bagi perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak lain yang ruang lingkup kerja samanya menyimpang dari izin usaha yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

OJK sudah memberi ruang bagi perusahaan teknologi yang berfokus pada layanan keuangan untuk mendaftarkan diri ke dalam Inovasi Keuangan Digital (IKD). IKD yang diatur dalam POJK No. 13/POJK.02/2018 menaungi berbagai bentuk pembaruan proses bisnis dan model bisnis yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan. Pada sektor asuransi, IKD memiliki beberapa klaster seperti InsurTech, Aggregator, dan Insurance Hub.

Aplikasi keagenan yang saat ini berkembang lebih sesuai dengan konsep Insurance Hub. Menurut buku Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (November 2022), Insurance Hub merupakan penyelenggara infrastruktur di bidang perasuransian yang dapat membantu distribusi dan pengajuan klaim asuransi. Saat ini, hanya satu platform yang terdaftar dalam klaster Insurance Hub, yaitu PasarPolis yang dimiliki oleh PT Pasarpolis Indonesia.

Semoga dengan adanya POJK 28 tahun 2022 ini, perusahaan teknologi yang memasarkan asuransi dengan basis kemitraan/keagenan dapat bergabung dengan grup IKD terkhusus klaster Insurance Hub. Dengan demikian regulator dapat memastikan perlindungan dan keamanan nasabah, kesehatan perusahaan asuransi, serta iklim persaingan usaha yang sehat di industri asuransi.

 

Editor: S. Edi Santosa 

 


[1] Insurtech Fuse Raih Pendapatan Premi Rp1,5 Triliun pada 2021, Finansial.Bisnis.com, dikutip pada 24 Januari 2023

[2] Tutup Tahun 2022, Qoala Plus Cetak Pertumbuhan Premi 10 Kali Lipat, wartaekonomi.co.id, dikutip pada 24 Januari 2023

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Realisasi Investasi di Kuartal IV/2022 Capai Rp314,8 Triliun
Next Post Fitch Upgrade Peringkat Ciputra Development (CTRA) Jadi BB-

Member Login

or