Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih menunjukkan pertumbuhan positif hingga Maret 2026, di tengah tantangan perlambatan ekonomi global dan meningkatnya persaingan layanan keuangan berbasis teknologi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan dinamika ekonomi global maupun regional menjadi tantangan bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Selain itu, perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan turut mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Mengutip keterangan resminya, Selasa, 2 Juni 2026, Dian mengatakan, BPR dan BPRS juga menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil, yang berpotensi meningkatkan risiko kredit.
Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027.
Peta jalan tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” kata Dian.
|Baca juga: Pemerintah Inisiasi Program Kredit Rakyat untuk Akselerasi Ekonomi, Begini Kata Bos OJK!
|Baca juga: OJK Tengah Kembangkan Teknologi AI untuk Awasi Industri Asuransi
Dari sisi kinerja, total aset industri BPR dan BPRS mencapai Rp236,69 triliun per Maret 2026 atau tumbuh 3,70 persen secara tahunan (yoy).
Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan tumbuh 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
OJK juga mencatat ketahanan permodalan industri BPR dan BPRS masih kuat dengan rasio kecukupan modal (CAR) agregat sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
Untuk menjaga kualitas aset dan stabilitas industri, BPR dan BPRS terus memperkuat mitigasi risiko melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, monitoring pascapencairan secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

