Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemerintah senantiasa bertujuan menghadirkan berbagai program yang berdampak positif dalam menggerakkan perekonomian nasional. Pada konteks itu, Program Kredit Rakyat yang diinisiasi pemerintah dinilai sangat baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae menjelaskan program tersebut dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan bisnis yang berkelanjutan sehingga masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan unbankable dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan.
|Baca juga: OJK Pelototi Dampak PHK terhadap Klaim Asuransi Jiwa Kredit
|Baca juga: OJK Ungkap Fenomena Aktuaris Pindah-pindah Perusahaan Masih Terjadi
“Mempertimbangkan hal tersebut, bank perlu meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam menjalankan program dimaksud agar dapat menjadi program yang berkesinambungan sesuai dengan risk appetite dan expertise bank,” kata Dian, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, Dian mengatakan, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi.
View this post on Instagram
Selain itu, lanjutnya, bank juga diminta melakukan pencadangan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi potensi kerugian kredit, serta tetap menerapkan prinsip 5C yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy dalam proses penyaluran kredit agar kualitas tetap terjaga.
“OJK juga akan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” tukasnya.
|Baca juga: Wamenkeu Beberkan Sejumlah Masalah Utama Penghambat Ekonomi Daerah
|Baca juga: Perang AS-Iran Tekan Bisnis Reasuransi, Premi Turun 1,43% per Maret 2026
Adapun rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 sebesar 8,76 persen, secara tren menurun dibandingkan dengan Februari 2026 dan Maret 2025 yang masing-masing sebesar 8,80 persen dan 9,20 persen.
Penurunan tersebut didorong dari penurunan rerata tertimbang suku bunga kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) secara tahunan (yoy) masing-masing mengalami penurunan sebesar 67 bps dan 68 bps sehingga menjadi 8,00 persen dan 7,90 persen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

