1
1

Bagaimana Hukum Obligasi dalam Islam? Ini Penjelasan!

Ilustrasi. | Foto: Freepik/cookie_studio

Media Asuransi, JAKARTA – Obligasi menjadi salah satu pilihan investasi yang banyak diminati karena menawarkan potensi imbal hasil yang relatif stabil. Meski demikian, bagi investor Muslim, muncul pertanyaan penting, yakni apakah investasi obligasi diperbolehkan dalam Islam atau justru mengandung unsur yang dilarang syariah?

Jawabannya tidak bisa disamaratakan. Pasalnya, terdapat perbedaan mendasar antara obligasi konvensional dan obligasi berbasis syariah atau sukuk. Obligasi konvensional umumnya menggunakan mekanisme bunga, sedangkan sukuk disusun berdasarkan prinsip dan akad yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Karena itu, memahami mekanisme masing-masing instrumen menjadi penting sebelum menentukan pilihan investasi. Selain mempertimbangkan potensi keuntungan, investor juga perlu memastikan instrumen yang dipilih sesuai dengan prinsip syariah.

Apakah obligasi halal atau haram?

Melansir laman OCBC, Sabtu, 22 Agustus 2026, ketentuan mengenai hukum obligasi dalam Islam salah satunya merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.

Dalam fatwa tersebut, obligasi dibedakan menjadi dua kelompok berdasarkan prinsip syariah. Pertama, obligasi yang tidak dibenarkan secara syariah. Kedua, obligasi yang dibenarkan secara syariah.

Obligasi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah merupakan surat utang yang memberikan kewajiban pembayaran berdasarkan bunga. Mekanisme seperti ini tidak diperbolehkan dalam prinsip syariah.

|Baca juga: Dari Beban Kerja hingga Lingkungan, Ini Penyebab Karyawan Memilih Resign

|Baca juga: Kenali Toxic Leadership: Ciri, Dampak, dan Penyebab Bos yang Merusak Tim!

Sementara itu, instrumen yang memenuhi ketentuan syariah dikenal sebagai obligasi syariah atau sukuk. Instrumen ini menggunakan mekanisme yang berbeda dari obligasi konvensional karena imbal hasilnya didasarkan pada akad dan kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip Islam.

Dalam Fatwa DSN-MUI tersebut, obligasi syariah didefinisikan sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh emiten kepada pemegangnya. Emiten berkewajiban memberikan pendapatan kepada investor dalam bentuk bagi hasil, margin, atau fee, sekaligus mengembalikan dana investasi.

Jadi, apakah obligasi halal? Jika yang dimaksud adalah obligasi konvensional berbasis bunga, instrumen tersebut tidak dibenarkan secara syariah. Sebaliknya, sukuk atau obligasi syariah dapat dinilai halal selama memenuhi ketentuan dan prinsip syariah yang berlaku.

Dalam penerapannya, sukuk dapat menggunakan sejumlah akad, antara lain Mudharabah (Muqaradhah)/Qiradh, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, dan Ijarah.

Tak hanya akadnya, kegiatan usaha penerbit juga harus sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, bisnis yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bergerak pada kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan Islam. Imbal hasil yang diterima investor pun harus berasal dari mekanisme yang terbebas dari unsur nonhalal.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PT Asuransi Tri Pakarta Rayakan Hut ke 48

Member Login

or