Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kali ini izin usaha BPR yang dicabut adalah BPR Bank Purworejo.
Sebelumnya, sepanjang awal 2024, OJK telah mencabut izin usaha 3 BPR yaitu BPR Bank Pasar Bhakti, BPR Usaha Madani Karya Mulia, dan BPR Wijaya Kusuma.
Dikutip dari pengumuman OJK yang dikutip, Kamis, 22 Februari 2024, Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Hewlett-Packard Finance Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:”
Pertama, Kantor Perumda BPR Bank Purworejo ditutup untuk umum dan Perumda BPR Bank Purworejo menghentikan segala kegiatan usahanya.
Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Purworejo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Direksi, Dewan Pengawas, atau Kuasa Pemilik Modal Perumda BPR Bank Purworejo dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News