1
1

Deadline Spin-Off Unit Syariah Kian Dekat, OJK Minta Industri Asuransi Segera Berbenah

Aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri asuransi syariah untuk mempercepat implementasi sejumlah ketentuan regulasi yang masih dalam tahap berjalan. Hal itu terutama terkait spin-off unit usaha syariah dan penguatan permodalan perusahaan.

Kepala Divisi Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi Syariah OJK Alis Subiantoro menegaskan sejumlah aturan yang telah diterbitkan perlu segera diimplementasikan secara konsisten oleh pelaku industri.

|Baca juga: Dihantui Ketidakpastian Global, Mirae Asset Sekuritas Ramal BI Rate Dipertahankan di 4,75%

“Kami mengingatkan kembali kepada kita sebagai pelaku atau praktisi industri asuransi syariah untuk memperkuat komitmen kita menerapkan peraturan-peraturan yang sudah ada,” ujar Alis, di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menyebut salah satu aturan yang menjadi perhatian utama adalah kewajiban spin-off unit usaha asuransi syariah sebagaimana diatur dalam POJK 11, yang mewajibkan seluruh unit usaha menyelesaikan pemisahan paling lambat akhir tahun ini.

“Yang pertama terkait spin-off, memang sampai dengan saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum merealisasikan spin-off. Padahal sesuai dengan POJK 11, paling lambat di akhir tahun ini seluruh unit asuransi syariah harus melakukan spin-off, baik dengan cara mendirikan perusahaan baru maupun mengalihkan portofolio,” jelasnya.

Namun demikian, OJK mencatat masih cukup banyak pelaku industri yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut sehingga diperlukan akselerasi agar penyelesaian spin-off dapat sesuai dengan tenggat waktu regulasi yang berlaku.

Selain spin-off, OJK juga menyoroti kewajiban penguatan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang diatur dalam POJK 23 dan dilakukan secara bertahap hingga 2026 dan 2028.

|Baca juga: IIS Ungkap Tantangan Baru Asuransi Syariah di Tengah Gejolak Geopolitik Global

|Baca juga: Jelang Iduladha, Berikut Cara Menabung Kurban agar Lebih Tenang

Alis mengatakan penguatan modal tetap menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri, baik untuk mendukung ekspansi bisnis maupun meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menyerap risiko.

“Memang beberapa perusahaan masih struggle, tapi kita harus pahami bahwa penguatan permodalan ini memiliki peranan penting bagi pertumbuhan asuransi syariah ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan masih terdapat pandangan asuransi syariah tidak membutuhkan modal besar karena menggunakan prinsip risk sharing atau saling tolong-menolong. Namun, menurutnya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

|Baca juga: LPS Klaim Kondisi Perbankan RI Masih Aman Meski Risiko Global Menghantui

|Baca juga: Cermin Mengapa & Bagaimana Habibie Bisa Mengubah Nilai Tukar dari Rp16.800 per Dolar AS Menjadi Rp6.500 per Dolar AS

Menurut dia, permodalan tetap diperlukan, baik untuk mendukung ekspansi bisnis maupun menjaga keberlanjutan usaha dan kemampuan perusahaan dalam menyerap risiko. Ia menjelaskan, dalam kondisi risiko yang tinggi, dana tabarru sangat mungkin tidak mencukupi untuk membiayai manfaat sehingga peran permodalan tetap dibutuhkan.

“Pertama untuk ekspansi bisnis, yang kedua untuk sustainability, untuk mengabsorpsi risiko. Sangat mungkin dengan kondisi risiko yang tinggi, dana tabarru tidak cukup untuk membiayai manfaat, dan di situlah peran permodalan diperlukan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prudential Indonesia Rilis Laporan Keberlanjutan 2025
Next Post Tok! BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

Member Login

or