Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis semester I/2026 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
Tenggat yang semula berakhir pada 31 Juli 2026 diundur menjadi 31 Agustus 2026 untuk mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpanjangan tersebut diberikan agar perusahaan memiliki waktu yang lebih memadai untuk menyelaraskan data dan informasi yang menjadi dasar penyusunan laporan realisasi rencana bisnis Semester I/2026.
|Baca juga: Dapat Restu OJK, Jahja Anwar Resmi Jadi Direktur Utama Clipan Finance (CFIN)
|Baca juga: Inilah 10 Universitas di Jakarta yang Paling Aktif dalam Diskursus Publik
“Dalam rangka mendukung implementasi PSAK 117 tentang kontrak asuransi, OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis semester satu tahun 2026 bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi untuk memberikan waktu yang memadai bagi perusahaan menyelaraskan data dan informasi yang menjadi dasar penyusunan laporan,” ujar Ogi.
Meski memberikan tambahan waktu, namun OJK menegaskan relaksasi tersebut tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk menjaga kualitas pelaporan. Seluruh laporan tetap harus disusun sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perusahaan tetap wajib memastikan laporan disusun dan disampaikan secara lengkap, akurat, konsisten, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ogi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa, 4 Agustus 2026.
|Baca juga: Robert Budi Hartono Resmi Jadi Pengendali Baru BCA (BBCA), Ini Alasannya!
|Baca juga: OJK: Resiliensi dan Likuiditas Pasar Modal RI Terjaga dengan Baik
Di sisi lain, OJK menilai kondisi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) hingga Juni 2026 masih terjaga. Total aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.184,72 triliun atau tumbuh 1,86 persen secara tahunan (yoy).
Khusus asuransi komersial, total aset capai Rp967,75 triliun atau naik 2,97 persen yoy. Akumulasi pendapatan premi hingga Juni 2026 tercatat Rp170,98 triliun atau tumbuh 2,84 persen yoy. Premi asuransi jiwa naik 8,40 persen menjadi Rp94,83 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi turun 3,34 persen jadi Rp76,15 triliun.
|Baca juga: Semester I/2026, Asuransi Maximus (ASMI) Perkuat Fundamental di Tengah Tekanan Kinerja
|Baca juga: Victoria Alife Soroti Potensi Dampak New RBC terhadap Perusahaan Asuransi Besar
Dari sisi permodalan, industri juga masih menunjukkan tingkat ketahanan yang tinggi. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 461,94 persen, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 318,52 persen. Keduanya masih jauh di atas batas minimum yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
