1
1

OJK Klaim 83% Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Modal Minimum

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mayoritas perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan modal minimum atau ekuitas minimum tahap pertama yang ditetapkan regulator. Hingga Juni 2026, sebanyak 120 dari 144 perusahaan atau 83,33 persen telah memenuhi persyaratan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pemenuhan modal minimum menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan industri asuransi sekaligus memastikan perusahaan memiliki kapasitas keuangan yang memadai dalam menjalankan usahanya.

|Baca juga:  Industri Asuransi Tunggu Aturan Pajak Baru Usai Penerapan PSAK 117

|Baca juga: PSAK 117 Mulai Berlaku, AAJI Ajak Publik Pahami Cara Baru Membaca Laporan Keuangan Asuransi

“Berdasarkan laporan bulanan Juni 2026 terdapat 120 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 83,33 persen yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026,” ujar Ogi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa, 4 Agustus 2026.

OJK masih terus mendorong perusahaan yang belum memenuhi ketentuan agar segera melakukan penguatan permodalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan ketentuan sekaligus memperkuat fondasi industri perasuransian.

|Baca juga: Bos Victoria Alife Sebut PSAK 117 Tidak Jadi Beban, Begini Strategi yang Disiapkan!

|Baca juga: Permata Bank (BNLI) Catat Kredit Rp171,2 Triliun di Semester I/2026

Selain sektor asuransi, penguatan permodalan juga terus dilakukan pada perusahaan penjaminan. Hingga Juni 2026, sebanyak 18 dari 24 perusahaan penjaminan atau 79,17 persen telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026.

|Baca juga: Laba Bersih Tugu Insurance (TUGU) Naik 76,87% di Semester I/2026

|Baca juga: Danamon (BDMN) Siapkan D-Bank PRO Jadi Platform Utama Layanan Finansial Terintegrasi

“Berdasarkan laporan bulanan per Juni 2026 terdapat 18 perusahaan penjaminan dari 24 perusahaan penjaminan atau 79,17 persen yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Danamon (BDMN) Pede KPR Tumbuh Berkelanjutan di Tengah Tekanan Suku Bunga
Next Post OJK Ungkap Persaingan Perbankan Berebut Dana Masyarakat Masih Ketat, Ini Alasannya!

Member Login

or